Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Piagam PDI Perjuangan

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, berkeadilan, berkemakmuran, berkeadaban, dan ber-Ketuhanan sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan manifestasi ideal dari Amanat Penderitaan Rakyat, yang merupakan jiwa sekaligus arah dari semua pergerakan rakyat, yang akhirnya telah membawa rakyat dan mengantarkan bangsa Indonesia kearah kemerdekaannya. 

Indonesia yang merdeka adalah Indonesia yang bebas dari segala bentuk penjajahan, baik antar manusia ataupun antar bangsa. Indonesia yang berdaulat adalah Indonesia yang memiliki pemerintahan negara yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Indonesia yang bersatu adalah Indonesia yang ditandai oleh tingginya derajat integrasi bangsa, baik berupa integrasi teritorial maupun politik, dan tingginya persatuan sosial antar berbagai komponen bangsa yang majemuk ini. Indonesia yang berkemakmuran adalah Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan material warganya yang sesuai dengan standar yang layak bagi kemanusiaan. Indonesia yang berkeadilan adalah Indonesia yang ditandai oleh sempitnya jurang kesenjangan sosial dan kesenjangan antar daerah. Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia yang ditandai oleh tingginya derajat moralitas dan etika dalam masyarakat dan di antara penyelenggara kekuasaan, serta Indonesia yang ditandai oleh minimnya penggunaan kekerasan dalam proses sosial, ekonomi dan politiknya. Indonesia yang berketuhanan adalah Indonesia yang menghargai keberagaman dan toleransi beragama dalam semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Sebagai cita-cita bersama, perwujudan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, makmur, beradab, dan ber-Ketuhanan adalah hak sekaligus tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu menuntut keterlibatan semua kekuatan bangsa, baik secara individu maupun yang teroganisir dalam organisasi rakyat yang demokratis serta terbuka bagi semua warga negara, tanpa membedakan suku, agama, gender, keturunan dan kedudukan sosial. 

Didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab mewujudkan cita-cita luhur tersebut, serta guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang ada, maka Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), dan Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), pada tanggal 9 Maret 1970 membentuk Kelompok Demokrasi Pembangunan, yang kemudian dikukuhkan dengan pernyataan bersama kelima partai politik tersebut pada tanggal 28 Oktober 1971. Dan akhirnya pada tanggal 10 Januari 1973 melakukan langkah strategis memfusikan diri menjadi satu wadah perjuangan politik rakyat berdasarkan Pancasila dengan nama Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pada penutupan Kongres II PDI di Jakarta tanggal 17 Januari 1981 kelima partai yang berfusi tersebut menegaskan bahwa perwujudan fusi telah paripurna, serta menyatakan pengakhiran eksistensi masing-masing. 

Dalam perkembangan selanjutnya dan didorong oleh tuntutan perkembangan situasi dan kondisi politik nasional yang terjadi, serta berdasarkan hasil keputusan Kongres V Partai Demokrasi Indonesia di Denpasar Bali, maka pada tanggal 1 Pebruari 1999, PDI telah mengubah namanya menjadi PDI Perjuangan, dengan azas Pancasila dan bercirikan Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial. Dalam upaya mewujudkan cita-cita Nasional, PDI Perjuangan menganut prinsip demokrasi yang menempatkan Kepemimpinan Pusat Partai sebagai sentral gerakan; suatu kepemimpinan yang dipimpin ideologi Pancasila 1 Juni 1945; kepemimpinan yang mengandung manajemen satu arah dan satu tujuan yaitu masyarakat adil dan makmur; dan suatu yang sesuai dengan kepribadian bangsa yaitu gotong royong. Ketua Umum memiliki hak prerogatif untuk menentukan demokrasi di dalam partai, yang membatasi dirinya sendiri dengan batas berupa kepentingan rakyat yang sesuai dengan amanat Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Inilah yang menjadi pembeda dalam konsep demokrasi yang dianut oleh PDI Perjuangan dengan konsep demokrasi berdasarkan faham liberalisme atau fasisme. 

PDI Perjuangan menetapkan diri untuk terus memperjuangkan kemerdekaan yang utuh bagi Indonesia. Bukan hanya kemerdekaan politik, tapi kemerdekaan ekonomi dan terus berjuang mempertahankan jati diri bangsa yang berbhineka dan tetap tak kehilangan akar tradisinya. Karena itu, bagi PDI Perjuangan berada dalam satu gerbong perjuangan bersama rakyat adalah tanggung jawab sejarah yang tidak boleh dihilangkan. Setiap kader dituntut memahami rakyat, menghimpun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan rakyat, mendidik dan menuntut rakyat untuk membangun kesadaran politik, menanamkan keyakinan atas kemampuan rakyat, mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerak politik, menggerakkan rakyat untuk berjuang bersama, dan mengawal kerja politik ideologis yang membumi. 

Demikian Piagam PDI Perjuangan ini dibuat sebagai haluan politik Partai yang merupakan dasar bagi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, Peraturan-Peraturan Partai, ProgramProgram Partai, dan Pedoman-pedoman Partai lainnya.