Bupati Tabanan Sampaikan Pidato Pengantar Ranperda APBD Perubahan TA 2021
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE., MM., bersama dengan wakilnya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan. Rapat paripurna ini digelar secara virtual di Tabanan dan Bupati Dr. Sanjaya mengikutinya dari Command Center (TCC), Kantor Bupati Tabanan, Senin (13/9/2021).
Rapat paripurna kali ini membahas penyampaian Rancangan Peraturan, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Turut hadir mengikuti rapat, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD dan OPD terkait Kabupaten Tabanan.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Dr. Sanjaya menyampaikan beberapa hal yang melatarbelakangi perlunya perubahan APBD anggaran 2021. Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019.
Adapun perubahan yang dilakukan meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Yaitu adanya rencana perubahan pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Berikutnya, adanya pergeseran-pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, obyek belanja dan rincian obyek yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka mempertahankan pencapaian sasaran kegiatan.
Selanjutnya perubahan dalam menampung sisa lebih perhitungan APBD tahun anggaran 2020 dan mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan serta mendenai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya perlu ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA perangkat daerah tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran yang berjalan.
Bupati Dr. Sanjaya menjelaskan, pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021, pendapatan daerah sebesar Rp 1,864 Trilyun lebih. Terdiri dari pendapatan asli daerah sekitar 21,88 persen, pendapatan transfer sebesar 75,64 persen dan lain-lain. Pendapatan daerah yang sah sebesar 2,48 persen. Ia juga menjelaskan tentang jumlah anggaran pada belanja daerah dan pembiayaan serta pengeluaran daerah.
“Anggaran daerah merupakan anggaran publik, hal tersebut mencerminkan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk angka dan kita semua berkewajiban mengamankan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam sisa waktu di tahun anggaran 2021. Kita semua dituntut untuk membuat perencanaan yang lebih matang, realistis, implementatif dan berkualitas dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang tersedia,” jelasnya.
Ia berharap agar pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai rencana dan mekanisme yang berlaku, demi pencapaian visi Kabupaten Tabanan yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Tabanan era baru yang Aman, Unggul dan Madani.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
270Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
323Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
371Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I