Suara Lantang Wayan Sudirta Minta Pemerintah Sahkan UU PAS
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta mengatakan Indonesia memerlukan Undang-undang Pemasyarakatan (UU PAS). Namun, UU PAS harus dibatalkan pengesahannya sebelum rapat paripurna 24 September 2019.
“Padahal ada sembilan penyempurnaan, ada 11 yang baru dari RUU,” ucap Wayan di DPR RI, Selasa (14/9).
Salah satu aturan yang baru dari adanya undang-undang tersebut, yakni mengatur petugas lapas untuk tidak sewenang-wenang. ”Perlu ada kode etik dan kode perilaku petugas,” ucapnya.
Selain itu, ada sistem informasi yang bisa diakses napi dan petugas. Undang-Undang PAS yang baru tersebut juga dikatakan bahwa pemetintah bisa membangun lapas baru.
“Nah, di RUU yang baru itu sangat penting, tapi jangan-jangan lapas baru tidak diperlukan, kalau struktur hukumnya diperbaiki,” katanya.
Dia juga mengatakan masalah over capasitas di lapas tidak akan terjadi, jika pengadilannya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip pancasila. Seperti diketahui, masalah lapas kembali menjadi perbincangan, karena adanya kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Kasus kebakaran tersebut dan diduga karena over kapasitas. Dalam insiden teraebut sebanyak 41 napi meninggal dunia.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
270Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
323Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
371Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I