PDI Perjuangan Bali Laporkan 12 Akun Twitter ke Polisi Terkait Hoaks Kondisi Ibu Megawati
Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Bali mendatangi Polda Bali, Selasa (14/9/2021). Mereka melaporkan dugaan informasi palsu atau hoaks yang menyebut Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri meninggal.
"Kedatangan kami ke sini ingin melaporkan masyarakat tentang tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap pimpinan kami, Dewan Pimpinan Pusat PDIP yang pada intinya di akun itu menyatakan bahwa Ibu Ketum meninggal dunia," kata Wakil Ketua Sekretaris Internal PDIP Bali Tjokorda Gede Agung di Polda Bali, Selasa (14/9/2021).
Tjokorda menyebut, PDI-P Bali telah mengantongi sejumlah bukti dari akun media sosial yang menyebarkan berita bohong tersebut pada 9 September 2021. Bukti tersebut diserahkan ke polisi untuk segera diselidiki. Ia menegaskan, unggahan akun tersebut hoaks.
"Saya ada bukti, kata-katanya sudah jelas," kata dia.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Ideologi PDIP Bali I Made Suparta mengatakan, terdapat 12 akun media sosial Twitter yang dilaporkan ke Polda Bali. Suparta menyebut salah satu akun yang dilaporkan adalah @Jafarsalman23.
"Kurang lebih ada 12 (akun Twitter) yang mengatakan bahwa Ibu Prof. Hj Megawati Soekarnoputri dibilang meninggal, dibilang sakit, dan sebagainya, ada fotonya juga," ujar Suparta.
Suparta menilai, apa yang dilakukan belasan akun tersebut mencederai serta mengganggu harkat dan martabat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.Selain itu, hoaks yang disebarkan tersebut juga menimbulkan keresahan bagi kader partai di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali.
Ia melaporkan para pemilik akun yang belum diketahui identitasnya tersebut dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat 2, Pasal 40 UU Nomor 19 tentang ITE dan serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana.
"Kami minta supaya yang terhormat Bapak Kapolda Bali, bapak Ditreskrimsus Polda Bali dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujarnya.
Berkas laporan PDIP Bali tersebut kemudian tertuang dalam surat laporan Nomor LP/B/505/IX/2021/SKPT/POLDA BALI tertanggal 14 September dan dinyatakan lengkap. Berkas itu kemudian diterima Polda Bali dengan nomor: STTLP//505/IX/2021/SKPT/POLDA BALI.
"Kami merasa prihatin sekali. Oleh karena itu sebagai petugas partai, sebagai kader partai, sebagai warga negara yang taat hukum, kami mendatangi kepolisian-kepolisian negara Indonesia yang ada di Polda atau pun di polres-polres," jelasnya.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
270Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
323Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
371Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I