Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

DPC PDI Perjuangan Badung Laporkan 12 Akun Penyebar Hoax Terkait Ketua Umum PDI Perjuangan

  • 17 September 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 695 Pengunjung

Nyoman Giri Prasta selaku Ketua DPC PDI Perjuangan didampingi Sekretarisnya Putu Parwata dan beberapa pengurus partai lainnya datang ke Polres Badung untuk melaporkan beredarnya informasi bohong (hoax) terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Prof Dr (H.C) Hj. Megawati Soekarnoputri di media sosial pada Selasa 14 September 2021.

Bahkan ada belasan akun media sosial yang dilaporkan di Polres Badung. Dari pantauan di lokasi, Bupati Badung datang ke Polres Badung sekitar pukul 10.58 Wita. Dirinya datang dengan menggunakan baju merah dan langsung datang ke SPKT Polres Badung untuk melaporkan kasus tersebut.

"Setelah kita lakukan rapat, kita hari ini melaporkan beberapa akun terkait Undang-undang ITE no 11 tahun 2008, berkenaan dengan berita hoax yang disampaikan oleh oknum. Bahkan sudah kita berikan dokumen sebagai alat bukti sepenuhnya," katanya.

Giri Prasta yang menjabat sebagai Bupati Badung itu mengaku sudah menunjuk lawyer yang ada di DPC PDI Perjuangan  sebagai wujud dari pada kuasa hukumnya. Dijelaskan hoax yang dilaporkan terkait Ketua Umum PDI Perjuangan Prof Dr (H.C) Hj. Megawati Soekarnoputri yang juga merupakan presiden RI ke 5.

"Karena kita melihat sebuah negara adalah tata negara hukum, maka kami mengambil langkah hukum, agar negara bisa hadir agar kami dapat keadilan dengan kasus ini," katanya.

Ditanya mengenai hoax yang dilaporkan, Giri Prasta tidak mau menyebutkannya, dirinya meminta pengacaranya akan menjelaskan secara detail. Namun Giri Prasta mengakui  terkait pentingnya pelaporan tersebut, lantaran dirinya di DPC ingi memberikan sebuah edukasi.

"Dengan turunnya UU ITE, kita diberikan kebebasan untuk berargumentasi baik itu di media cetak, elektronik dan sosial. Hanya saja semua itu rambu-rambunya suda diatur."

"Saya kira itu yang perlu diatur," ucapnya sembari mengatakan apa lagi ini terkait mantan presiden kita yang juga ketua umum partai. Jelas dong saya menjadi petugas partai jelas dong kami pasti akan bela.

Lebih lanjut dirinya mengaku akan bertanggung jawab sepenuhnya terkait laporan tersebut. Sehingga tetap sesuai dengan UU ITE yang sudah ada. Di sisi lain  Putu Nova Chirst Andika Graha Parwata selaku kuasa hukum mengatakan ada sebanyak 12 akun media sosial yang dilaporkan ke Polres Badung.

"Sebenarnya jika saya lihat kasusnya memang tidak ada di Bali. Namun tetap kita laporkan sehingga mendapat perlindungan hukum," katanya.

Laporan terkait kasus itu pun katanya data sudah lengkap. Menurutnya kejadian perkara yang jelas-jelas sangat mencederai dan mengganggu harkat, martabat, kewibawaan Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut sangatlah disayangkan dan nyata pula menimbulkan keresahan bagi para kader Partai PDI di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia pada umumnya dan di Wilayah Provinsi Bali pada khususnya yang mana masing-masing memiliki basis kader/massa yang sangat militan sampai ke akar rumput.

"Kami juga sangat keberatan dan merasa terganggu atas perbuatan oknum yang telah menyampaikan berita/informasi bohong (hoax) atau tidak pasti dan menyesatkan tersebut. Sebagai bagian dari warga masyarakat Bali sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif khususnya dalam penggunaan media sosial maupun media/jaringan elektronik lainnya," jelasnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul DPC PDI Perjuangan Badung Laporkan 12 Akun Penyebar Hoax Terkait Ketua Umum PDI Perjuangan, https://bali.tribunnews.com/2021/09/14/dpc-pdi-perjuangan-badung-laporkan-12-akun-penyebar-hoax-terkait-ketua-umum-pdi-perjuangan.

 


  • 17 September 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 695 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya