Gubernur Koster Perpanjang “Diskon” Pajak Kendaraan Bermotor
Denpasar – Di tengah-tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat pandemi Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor, kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan strategis berupa perpanjangan pelaksanaan diskon pajak periode II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober – 17 Desember 2021.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi kebijakan “Diskon Pajak Kendaraan Bermotor” bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Senin (4/10/2021).
Selanjutnya, Dewa Indra yang didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha menerangkan bahwa diskon pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak dimana WP cukup membayar pajak 2 tahun sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Ditegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan.
Lebih lanjut, Dewa Indra juga memaparkan bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu A: kebijakan gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September – 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali. Dan selanjutnya B; Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni – 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Ditegaskan pula oleh, Dewa Indra bahwa kebijakn tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan riang dan kesempatan kepada WP yang menunggak 3 tahun keatas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah ditengan kondisi pandemi Covid-19.
“Masyarakat Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yanh tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali,” pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di balipuspanews.com, dengan judul “Koster Perpanjang “Diskon” Pajak Kendaraan Bermotor”, link berita: https://www.balipuspanews.com/koster-perpanjang-diskon-pajak-kendaraan-bermotor.html
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
270Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
323Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
371Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I