Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Bali Minta Menteri Yasonna Berantas Mafia Impor

  • 12 Oktober 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 654 Pengunjung

Gubernur Bali, Wayan Koster menceritakan kekesalannya terkait regulasi yang tidak berpihak kepada produk lokal seperti arak dan garam Bali. Dia menyampaikan hal tersebut di hadapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Awalnya, Koster menceritakan, tujuannya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi khas Bali, yaitu arak Bali yang dilarang untuk diimpor.

"Saya, mengeluarkan Peraturan Gubernur Tata Kelola Fementasi dan Destinasi khas Bali. Arak Bali. Ini kan ekonomi rakyat juga, karena alam (Bali) ditumbuhi pepohonan yang mengasilkan tuak, bisa diolah jadi arak. (Ada) daerahnya kering, ada juga di pegunungan, tumbuhnya pepohonan seperti itu. Itulah, yang menjadi sumber penghidupan," katanya saat memberi sambutan di Launching Aplikasi Perseroan Perorangan, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/10) malam.

Menurutnya, kalau minuman arak dilarang, masyarakat yang hidup dari produksi minuman beralkohol tersebut harus mencari penghasilan ekonomi dari mana. Selain itu, larangan tersebut menjauhkan sumber kehidupan warga dari alamnya yang sudah diwariskan oleh leluhur.

"Kalau, ini dilarang orang mau hidup dari mana dan padi tidak tumbuh di situ. Bagaimana, kita memaksa orang memakan beras di sana, orang dia (padi) enggak tumbuh. Menjauhkan sumber kehidupannya dengan alamnya, itu salah. Jadi, orang hidup mesti didekatkan dengan sumber alamnya. Apa yang ada di alamnya, itulah yang harus dijadikan sebagai sumber penghidupannya yang secara turun menurun sudah diwariskan oleh leluhur kita," ungkapnya.

“Nah, ini mohon izin Bapak Menteri. Saya terobos, saya keluarkan peraturan gubernur. Ini, ada Perpres (Peraturan Presiden) yang melarang itu Pak. Padahal, mirasnya boleh impor, minuman kita tidak boleh diminum. Ini kan lucu. Ini, pasti regulasi yang tidak benar ini. Nah, yang begini-begini mesti diberesin, dirapikan Pak (Menteri)," jelas Koster.

Tak sampai di situ, dia menjelaskan, Pemprov Bali juga baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomer 17 Tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali pada tanggal 28 September 2021 lalu.

Menurutnya, garam tradisional lokal Bali yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, Karangasem, Klungkung, sangat bagus dan sampai diimpor keluar negeri.

"Jadi saya cerita, Bapak (Menteri) mesti dorong ini dengan regulasi. Garam Bali itu, sangat terkenal rasanya, taste-nya bagus sekali, di luar negeri diminati. Sampai diekspor di Jepang, di Korea, sampai Amerika," terangnya.

"Lucunya, kita ada Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 69 tahun 1994 tentang garam beryodium, terus ada peraturan Menteri Perindustrian yang secara wajib menggunakan garam beryodium. Apa akibatnya? Garam lokal tradisional Bali tidak bisa dijual di pasar swalayan, pasar modern. Saya kumpulkan semua, saya keluarkan surat edaran, masak produk yang bisa diekspor malah kita menggunakan garam impor. Inikan, tidak benar ini. Ini Bapak Menteri tolong diberesin Pak," tegasnya.

Koster menambahkan, pihaknya juga menyampaikan keluhan tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, untuk merevisi Kepres nomer 69 tahun 1994.

"Saya memberanikan diri, saya sampaikan kepada Pak Mengko dan Investasi, Pak Mensesneg, Pak Menteri Perindustrian supaya direvisi Kepres 69 tahun 1994 ini. Kok, garam tradisional Bali diminta oleh luar negeri dipakai oleh hotel bintang lima, lah kok pasar modern kita di sini nggak boleh, gara-gara, harus ada SNI," ujarnya.

"SNI ini juga akal-akalan ini. Ini saya yakin akal-akalan mafia impor ini. Ini akal-akalan mafia impor Pak Menteri, penyakit kita salah satunya di negara kita ini. Itu yang harus kita beresin ini Pak," tutup Koster.


  • 12 Oktober 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 654 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya