Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Wisata Internasional Dibuka, Gubernur Koster Minta Warga Bali Tertib Prokes

  • 16 Oktober 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 717 Pengunjung

Denpasar - Pembukaan gerbang pintu pariwisata internasional di Bali secara resmi sudah dibuka pada 14 Oktober 2021. Gubernur Bali Wayan Koster pun meminta warga di Bali untuk displin terhadap Protokol Kesehatan.

Mulai dari Bandara Ngurah Rai, seluruh persiapan pun sudah dilakukan. Untuk turis yang datang ke Bali, mereka sudah dipersiapkan administrasi berupa vaksinasi lengkap (2 kali suntik); hasil negatif uji Swab PCR, H-3 sebelum keberangkatan; mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali; dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Lanjutnya, persyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai: menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC; persyaratan keimigrasian; dan mengikuti uji Swab PCR.

Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diijinkan keluar.

Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.

Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke Hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.

Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah Hotel.

Pada hari ke-4, mengikuti uji Swab PCR. Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.

Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah Hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE.

Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin.

Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di Hotel menjadi tanggung jawab wisatawan.

Wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh Hotel dengan persyaratan standar CHSE.

Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, serta Protokol Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali.

Selama berwisata dan berada di Bali, wisatawan berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan.

"Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati/Walikota Se-Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar Pandemi Covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19," kata Koster pada Kamis (14/10/2021).

Koster juga menghimbau semua pihak terkait dan masyarakat Bali agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 yakni dengan menerapakan protokol kesehatan.

"Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus baru muncul karena belum vaksinasi, banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing Swab PCR, baru masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit," katanya.

"Oleh karena itu, Saya mengingatkan marilah dengan tertib dan disiplin menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga sahabat, menjaga masyarakat, dan menjaga Bali, agar terhindar dari risiko penularan Covid-19, astungkara semua Krama Bali rahayu," pungkasnya.


  • 16 Oktober 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 717 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya