Gubernur Bali Setuju Nama Hotel-Perumahan Pakai Bahasa Indonesia
Gubernur Bali Wayan Koster setuju dengan Perpres 63/2019 yang mewajibkan penamaan bangunan, sarana transportasi hingga jalan menggunakan bahasa Indonesia. Koster mempertimbangkan untuk membuat edaran.
"(Penataan) iya pelan-pelan. Nanti kalau perlu kita buatin (aturan), nanti saya bicara dulu apakah perlu supaya namanya pakai Bahasa Indonesia sama Bahasa Bali, huruf Bali bahasa Indonesia," kata Koster kepada wartawan di Denpasar, Bali, Jumat (11/10/2019).
Koster juga mempertimbangkan untuk membuat regulasi tentang penamaan bangunan hingga restoran dengan nama berbahasa Indonesia tersebut.
"Nanti Kentucky Fried Chicken kita ubah namanya, (residence) iya kita ganti itu. Nanti regulasinya apa, kalau perlu surat edaran lagi," selorohnya.
Koster juga mengapresiasi Perpres tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang diteken Presiden Jokowi itu. Dia mendukung Bahasa Indonesia sejajar dengan bahasa asing lainnya di dunia.
"Ini masa Pak Presiden nggak kita hormati? Saya setuju menggunakan Bahasa Indonesia karena saya bikin undang-undangnya tentang bahasa supaya Bahasa Indonesia sejajar dengan bahasa lain di dunia, bagus itu. Saya baca poin-poinnya kalau di event-event nasional-internasional di dalam negeri harus menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi, di luar negeri juga harus pakai Bahasa Indonesia. Itu supaya bahasa kita sederajat dengan bahasa-bahasa lain," urai Ketua DPD PDIP Bali itu.
Dihubungi terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai menuturkan tak banyak bangunan di Denpasar yang menggunakan bahasa asing. Mengutip pengecualian dalam pasal 33 ayat 2, Dewa menyebut penggunaan bahasa asing lebih banyak digunakan pada bangunan yang memiliki nilai sejarah.
"Di Denpasar yang menggunakan nama asing karena mempunyai nilai sejarah. Seperti Hotel Inna Bali Heritage dan museum Le Mayeur di Sanur, kalau perumahan tidak ada," tuturnya.
Dia pun memastikan bakal membantu menyosialisasikan mengenai perpres ini kepada para pengusaha maupun masyarakat Denpasar. "Ya pastilah menyosialisasikan, itu aturan yang wajib kita taati bersama," pungkasnya.
Berita Terkait Lainnya>
Bisa Kurangi Masalah Hukum, Gubernur Koster Siapkan Perda untuk Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Buleleng
20 April 2025
314Kebijakan Gubernur Koster Tepat, Larangan Plastik Kresek Dulu Ditolak dan Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri
20 April 2025
263Giri Prasta Apresiasi Sinergi KPID Provinsi Bali dalam Upaya Mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah
20 April 2025
364WTP 11 Kali Berturut-turut, Gubernur Koster: Administrasi Pemprov Bali Lengkap, Transparan, Akuntabel dan Berkualitas
20 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I