DPD RI Temui Gubernur Koster, UU Provinsi Bali Diajukan Awal Desember
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menemui Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Renon, Kamis (24/10/2019).
Dalam pertemuan tertutup tersebut dibahas beberapa hal yang penting untuk Bali.
Hal tersebut berkaitan dengan pembangunan pariwisata di Bali, infrastruktur, perhatian terhadap desa adat dan rencana Pemprov Bali untuk mengajukan Undang-Undang (UU) tentang Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, khusus mengenai UU tentang Provinsi Bali naskah akademisnya dan Rancangan UU nya sudah selesai.
“Kemarin masih nunggu pelantikan DPR RI-DPD RI periode 2019-2014. Kami kejar sebelum 2020 sudah diajukan, kemungkinan undang-undang ini diajukan awal Desember,” kata Koster.
Ia pun belum merinci isi dari UU tersebut, namun yang jelas substansinya merupakan pengembangan dari UU nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT.
Dengan rampungnya UU Provinsi Bali, diharapkan Bali dapat dikelola sesuai dengan potensinya.
Koster juga mengharapkan kerja sama dari DPD RI untuk ikut memperjuangkan lahirnya UU tersebut.
“Kami berharap karena DPD RI merupakan representasi daerah, maka segala hal yang berkaitan dengan aspirasi kami, akan disampaikan dan dilaporkan kepada DPD RI,” imbuhnya.
Sementara itu, Mahyudin membeberkan pertemuannya tersebut membahas berbagai isu krusial, seperti Undang-Undang tentang Provinsi Bali dan tentang Desa Adat.
“Hari ini kami berkunjung ke Bali, banyak hal yang kami dapatkan berupa masukan dari gubernur yang menjadi tugas DPD RI untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerah, salah satunya UU tentang Provinsi Bali,” kata Mahyudin
UU Provinsi Bali, lanjut dia, dinilai penting karena Bali memiliki kekhususan, namun bukan berarti 'Pulau Dewata' akan menjadi daerah otonomi khusus apalagi daerah istimewa.
Menurutnya, UU yang dimaksud tinggal tahap revisi, bahkan sudah ada kajian akademisnya dan draf-nya. DPD RI menunggu draf tersebut untuk dipelajari lebih dalam.
“Infonya sudah ada naskah akademiknya, ini menjadi prioritas segera diperjuangkan. Mudah-mudahan tahun 2020 segera bisa rampung,” harapnya.
Masih menurut mantan anggota DPR RI ini, pertemuan itu juga membahas penguatan desa adat di Bali, karena jumlah desa adat sangat banyak, namun tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan desa dinas. Misalnya pembagian dana desa.
"UU (desa adat) sudah dibahas di DPR, tapi belum jalan. Ini yang akan kami telusuri, apa masalahnya agar bermanfaat bagi masyarakat Bali. Seperti dana desa, antara desa biasa (Dinas red) dan desa adat mestinya sama-sama kebagian, untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Ibarat sekali mendayung, pimpinan DPD RI ini sekaligus akan mengecek peraturan daerah (perda) se-Indonesia, termasuk Bali, untuk mengetahui apakah perda tidak bertentangan dengan UU di atasnya.
"Intinya DPD RI terdepan membela daerah," tandasnya.
Suryantini Putri
Berita Terkait Lainnya>
Bisa Kurangi Masalah Hukum, Gubernur Koster Siapkan Perda untuk Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Buleleng
20 April 2025
314Kebijakan Gubernur Koster Tepat, Larangan Plastik Kresek Dulu Ditolak dan Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri
20 April 2025
263Giri Prasta Apresiasi Sinergi KPID Provinsi Bali dalam Upaya Mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah
20 April 2025
364WTP 11 Kali Berturut-turut, Gubernur Koster: Administrasi Pemprov Bali Lengkap, Transparan, Akuntabel dan Berkualitas
20 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I