Koster Siapkan Pergub Pengelolaan Sampah dari Hulu, Masyarakat Diimbau Pilah Sampah Sesuai Jenisnya
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan untuk membuat alam Bali menjadi bersih, Pemprov Bali saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan sampah dari hulu atau sumbernya.
Ia merasa sekarang ada sistem yang salah diterapkan yaitu sampah-sampah tersebut justru dikumpulkan di kota, padahal seharusnya kota bersih dari sampah.
“Harusnya dari kota, kita bawa sampah keluar. Tapi kok malah ditumpuk di kota, di TPA Suwung itu, tempatnya juga strategis, salah ini,” kata Koster saat menghadiri Lomba Keluarga Sadar Hukum di Denpasar, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, persoalan penanganan sampah ini tidak pernah selesai padahal sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Maka dari itu, pihaknya berkomitmen menanganinya dengan membuatkan Pergub tentang pengelolaan sampah dari hulu supaya sampah tidak sampai bertumpuk-tumpuk di TPA Suwung.
Pergub ini kini sedang diverifikasi di Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu poinnya adalah berisi tentang pengelolaan sampah dari sumbernya, mulai dari rumah tangga, kemudian di banjar, desa, kecamatan sampai di kabupaten/kota.
Sampah-sampah itu mesti dipilah sesuai dengan jenisnya, yaitu organik atau anorganik.
Sesudah Pergub ditetapkan, selanjutnya masyarakat akan diberikan sosialisasi.
Ia mengimbau masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah dari hulu atas kesadaran masing-masing.
Sekarang di beberapa desa sudah melakukan dengan sangat baik, cuma hal ini perlu ditularkan ke semua desa yang ada di Bali.
“Sebenarnya benih itu sudah ada, tapi ini harus dikelola oleh negara secara baik sampai ke tingkat desa. Kita bisa meniru Jepang yang masyarakatnya tertib mengelola sampah, sehingga tidak sampai numpuk di kota,” imbuhnya.
Sebelumnya, untuk menjaga alam Bali agar bersih, Gubernur Koster juga telah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan timbulan sampah plastik sekali pakai melalui Pergub nomor 97 tahun 2018.
Sampai saat ini, kata dia, penerapannya sudah bagus, padahal belum dilakukan gerakan untuk mendorong law enforcement (penegakan hukum red), tetapi masyarakat Bali merespon dengan cepat dan baik sekali.
Di toko-toko modern sudah tidak ada lagi menggunakan tas kresek.
Hanya saja, di pasar-pasar tradisional ia melihat masih banyak pedagang maupun pembeli yang membawa tas kresek.
“Tapi di pasar-pasar saya lihat masih ada yang menggunakan tas kresek. Nanti kita akan operasi. Karena masih banyak yang menggunakan tas kresek,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya akan menurunkan tim yang terdiri dari OPD, pecalang dan juga lembaga terkait, seperti pengelola pasar untuk menertibkan pedagang di pasar tradisional agar tidak memakai tas kresek.
“Saya kemarin lewat di Sesetan, mau ke bandara. Itu tas kresek merah dipakai bungkus-bungkus banten masih banyak sekali. Itu saya kira harus ditertibkan,” tergasnya.
Di sisi lain, Koster menyampaikan penertiban itu tidak memerlukan sanksi, tetapi mereka dapat dilarang dan disadarkan saja karena Pergub juga tidak ada sanksinya.
Sehingga yang bisa dilakukan hanya penyadaran saja.
Begitu juga ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan Pergub 97, yakni Industri plastik.
Pergub ini pun sampai diuji ke Mahkamah Agung RI.
“Astungkara majelisnya tiga orang, musyawarah mufakat menolak permohonan uji materi itu,” tandasnya.
Berita Terkait Lainnya>
Bisa Kurangi Masalah Hukum, Gubernur Koster Siapkan Perda untuk Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Buleleng
20 April 2025
314Kebijakan Gubernur Koster Tepat, Larangan Plastik Kresek Dulu Ditolak dan Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri
20 April 2025
263Giri Prasta Apresiasi Sinergi KPID Provinsi Bali dalam Upaya Mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah
20 April 2025
364WTP 11 Kali Berturut-turut, Gubernur Koster: Administrasi Pemprov Bali Lengkap, Transparan, Akuntabel dan Berkualitas
20 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I