Hadapi Oknum di BPN dan Pemda, Sudirta Soroti Kinerja Satgas Mafia Tanah
Jakarta - Rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (27/1/2022) salah satunya membahas perihal kinerja dari Satgas Mafia Tanah yang menjadi program prioritas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta menyoroti kinerja Satgas Mafia Tanah yang ada di Kejaksaan, Kepolisian, dan BPN harus diperkuat dengan data yang akurat.
Pasalnya dalam prakteknya kata I Wayan Sudirta mafia tanah acap kali bersekutu atau bersekongkol dengan oknum nakal BPN dan pemerintah daerah sehingga menghalangi upaya satgas mafia tanah dalam memberantas segala bentuk kasus pertanahan.
"Satgas mafia tanah itu penting, namun hanya ada di tiga instansi yakni kejaksaan, kepolisian, dan pertanahan. Kalau dari data Menteri ATR, ratusan mafia tanah ada di badan pertanahan," ujar I Wayan Sudirta.
Menurutnya, oknum mafia tanah justru kebanyakan ada di institusi BPN tersebut sendiri. Sehingga Tim Satgas Mafia Tanah dari Kejaksaaan Agung ia harapkan dapat benar bekerja maksimal untuk memperkuat posisi kejaksaan dalam melindungi masyarakat korban mafia tanah.
"UU Kejaksaan yang sudah disahkan itu sangat baik. Namun Satgas Mafia Tanah ini tidak mudah jika sudah melibatkan oknum BPN dan oknum Pemda. Akan sangat berat tugas anak buah bapak," ucap I Wayan Sudirta.
Di 2021 dikatakannya banyak hal yang bisa diselesaikan. Jaksa-jaksa di daerah juga sangat percaya diri dengan kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Namun Satgas Mafia Tanah harus ada SOP, harus membebaskan tugaskan jaksa yang bertugas di Satgas ini. Pernyataan presiden negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Itu kata pak Presiden," kata I Wayan Sudirta.
Ia mengungkapkan modus mafia tanah ini bersekutu dengan oknum di Pemda dan BPN sehingga mereka akan kuat dan dapat melakukan aksinya dengan leluasa.
"Berpuluh-puluh tahun ada putusan Mahkamah Agung tapi tidak dapat dieksekusi. Berpuluh-puluh tahun misalnya tanah milik Pure di Bali tidak dikembalikan penggarap karena (mafia tanah) bersekutu oknum di Pemda dan BPN," tutup I Wayan Sudirta.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan terkait persoalan mafia tanah sudah menjadi salah satu fokus perhatian instansinya.
"Terkait mafia tanah menjadi perhatian kami agar masyarakat tidak dirugikan. Tim pemberantas mafia tanah, pelabuhan, dan bandara. Masyarakat Indonesia bisa melaporkan segala kejadian melalui hotline," kata Burhanuddin.
Lebih lanjut ia mengungkapkan pihaknya terus memproses setiap laporan terkait aduan mafia tanah yang datang dari masyarakat.
"Hingga 19 Januari 2022, ada 394 laporan, 110 pengaduan sedang ditindaklanjuti, 284 laporan masih dalam proses pengkajian," jelas Burhanuddin.
Berita Terkait Lainnya>
Wawali Arya Wibawa Buka “Ten Rounds Musik in The Ring”
22 April 2025
267Bupati dan Ketua TP PKK Badung Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe
22 April 2025
232Wawali Arya Wibawa Beri Apresiasi “Anniversary Firth Right”
22 April 2025
365Dorong Pemerataan, Gubernur Koster dan Kepala Daerah Teken Kesepakatan 10 Persen PHR untuk 6 Kabupaten di Bali
22 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I