Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Provinsi Bali

  • 17 Februari 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 524 Pengunjung

Denpasar – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal daerah padaa Senin (7/2/2022).

Pangandangan tersebut dibacakan oleh Ni Wayan Sari Galung, S.Sos yang mengawali penyampaiannya terhadap Raperda Provinsi Bali dengan mencurahkan rasa prihatin dengan meningkatnya kembali kasus Covid 19 di Bali dalam seminggu terakhir ini.

Fraksi PDI-P mengapresiasi langkah-langkah proaktif pencegahan melonjaknya kasus di beberapa daerah. Pihaknya mengajak semua pihak berjuang mengatasi pendemi ini dengan didukung oleh Satgas Covid 19 dan pemerintah Provinsi Bali.

"Seluruh masyarakat Bali kami harapkan tetap optimis, menjaga kesehatan dengan tetap menerapkan Prokes Covid 19 sesuai anjuran pemerintah dan juga diharapkan kesadaran masyarakat melakukan vaksinasi Booster Virus yang ke-3," sebut Sari Galung.

Selanjutnya, pada Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2022, telah didengar penyampaian Gubernur Bali yang penjelasan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, memberikan apresiasi atas keterbukaan penjelasan Saudara Gubernur terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali oleh BPK RI, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali.

"Mohon penjelasan terkait terjadi selisih antara apa yang tertuang pada perda no 2 tahun 2021 dengan hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI yaitu selisih sebesar 579 juta rupiah," jelasnya.

Kedua, Sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menyatakan Besaran Penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pihaknya mendukung Langkah Saudara Gubernur untuk melakukan kebijakan setrategis tersebut secara bertahap menuju kepemilikan saham mayoritas, ditengah kapasitas fiscal kita yang masih sangat berat. Ke depan, disarankan Gubernur perlu memikirkan langkah-langkah strategis agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham mayoritas di BPD Bali.


  • 17 Februari 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 524 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya