Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Sudah Selesai dan Disetujui Pemerintah
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan daftar isian masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah selesai. DIM tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2/2022) pagi.
“Hari ini kami sampaikan bahwa DIM pemerintah atas naskah RUU TPKs yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR sudah rampung," ujar Bintang dalam konferensi pers yang ditayangkan pada Jumat lalu.
"Tadi pagu jam 9.00 WIB di Kemensetneg kami empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR, yakni saya sendiri Menteri PPPA, MenkumHAM Yasonna Laoly, Mensos Tri Rismaharini dan Menteri dalam negeri Tito Karnavian bersama-sama telah membubuhkan paraf persetujuan terhadap DIM RUU TPKS," jelasnya.
Bintang lantas menekankan mengapa RUU TPKS harus cepat dituntaskan. Menurutnya, pemerintah menyadari kebutuhan aturan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual saat ini sangat mendesak. Jika merujuk sejumlah hasil survei, baik survei pengalaman hidup perempuan nasional, demikian juga survei pengalaman hidup anak dan remaja 2021, kemudian merujuk kepada laporan yang diterima KemenPPPA, laporan yang ditangani Komnas Perempuan dan KPAI, menunjukkan angka kekerasan seksual di Indonesia tinggi.
"Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi. Sehingga ini dapat mengancam kualitas sumber daya bangsa dan memberi dampak luar biasa kepada fisik dan psikis," tutur Bintang.
"Maka RUU ini tidak dapat ditunda lagi. Secara dasar penyusunan pun telah penuhi syarat-syarat. Baik dari syarat filosofi, ideologis, yuridis dan sosiologis," tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada 18 Januari 2022, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada presiden untuk diterbitkannya surat presiden (surpres). Sesuai perundang-undangan, presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Sudah Selesai dan Disetujui Pemerintah", Link Berita: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/13180011/menteri-pppa-dim-ruu-tpks-sudah-selesai-dan-disetujui-pemerintah.
Berita Terkait Lainnya>
Wawali Arya Wibawa Buka “Ten Rounds Musik in The Ring”
22 April 2025
268Bupati dan Ketua TP PKK Badung Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe
22 April 2025
232Wawali Arya Wibawa Beri Apresiasi “Anniversary Firth Right”
22 April 2025
365Dorong Pemerataan, Gubernur Koster dan Kepala Daerah Teken Kesepakatan 10 Persen PHR untuk 6 Kabupaten di Bali
22 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I