Karyawan Vila Dilarang Melukat, Parta: Tak Boleh Ada Pelecehan
Gianyar – Pengaduan puluhan satpam Villa Putri Arab di banjar Saba, Desa Pejeng Kawan, Gianyar diterima pihak Disnaker Gianyar. Di sisi lain, anggota DPR RI Nyoman Parta yang turut mendapat pengaduan dari para satpam soal larangan melukat, dia tegas menyatakan todak boleh ada pelecehan pada pekerja Bali.
Di Kantor Disnaker, para satpam ini diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Anak Agung Dalem Jagaditha di halaman belakang kantor.
Aspirasi para pekerja didengar langsung kepala dinas dan dicatat oleh staf Disnaker. Usai mendengarkan aspirasi, pihaknya terlebih dahulu menyarankan agar persoalan ini diselesaikan dalam pertemuan kedua belah pihak.
“Kami pertemukan dulu kedua belah pihak, biar dalam pertemuan itu diselesaikan. Jika tidak selesai di situ, nanti baru pemerintah akan turun memberikan pembinaan,” jelas anak Agung Dalem Jagaditha, Senin (7/3/2022).
Di sisi lain, Anggota DPR RI, Nyoman Parta yang sebelumnya mendapat pengaduan dari 23 satpam villa itu juga berjanji akan mengawal permasalahan tersebut.
“Saya akan memberikan pembelaan terhadap para pekerja ini karena mereka telah diperlakukan sewenang-wenang,” tegas Parta.
Menurut Parta, tidak boleh ada pekerja Bali yang dilecehkan di tanah sendiri.
“Saya juga akan pertanyakan status Visa dari Mister Eddie (chef security), apakah yang bersangkutan juga telah memiliki izin kerja,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, 23 satpam vila di Banjar Saba mengadu ke Disnaker Gianyar. Mereka mempersoalkan pemotongan gaji yang sewenang-wenang. Alasan pemotongan juga tidak masuk akal. Di antaranya karena salah baris berbaris, telat datang, hingga menggunakan sepeda saat mengatur lalim saat staf olah raga.
Selain itu, yang dikeluhkan para karyawan ini adalah adanya larangan melukat, hingga pemecatan karyawan yang hamil.
Artikel ini sudah tayang di radarbali.jawapos.com, dengan judul “Karyawan Vila Dilarang Melukat, Parta: Tak Boleh Ada Pelecehan!”, Link Berita: https://radarbali.jawapos.com/berita-daerah/dwipa/08/03/2022/karyawan-vila-dilarang-melukat-parta-tak-boleh-ada-pelecehan
Berita Terkait Lainnya>
Anom Gumanti Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Raperda RTRW Badung 2025-2045
23 April 2025
264Dikunjungi Wawali Arya Wibawa, Pasar Murah Bersubsidi Dipastikan Geliatkan Ekonomi di Banjar Kertasari
23 April 2025
311Pimpin Upacara HUT Gianyar, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Bali
23 April 2025
312Wayan Koster Torehkan Tinta Pengabdian di Pura Kawitan Kayuselem Songan
23 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I