Menteri PPPA Minta ABG Korban Perkosaan AKBP Mustari Disekolahkan Lagi
Makassar - Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Bintang Puspayoga disebut meminta Dinas PPPA Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakomodir pemenuhan hak pendidikan bagi korban pemerkosaan polisi Polda Sulsel AKBP Mustari. Pihak dinas PPA Sulsel mengaku siap mencarikan sekolah untuk menampung korban.
"Bu Menteri sudah bicara langsung dengan korban. Dalam obrolan tadi si korban minta pindah sekolah," ucap Kepala UPT PPPA Sulsel Meisye Papayungan dalam siaran pers, Sabtu (12/3/2022).
"Jadi nanti prioritas itu akan kami urus bagaimana memenuhi agar bisa pindah sekolah. Pokoknya lanjut sekolah dulu," sambung Meisye.
Untuk diketahui, Menteri PPPA Bintang Puspayoga hari ini memang mengunjungi remaja putri korban perkosaan AKBP Mustari. Bintang menemui korban di Rumah Aman kantor UPTD PPA Sulsel. Bintang memastikan dinas PPPA di Sulsel mendampingi korban secara penuh.
"Korban sudah mendapatkan pendampingan dari UPT PPA yang ada di sulsel, baik pendampingan psikososialnya, maupun hukumnya," ujar Bintang dalam kunjungannya hari ini.
Selepas dari Rumah Aman UPTD PPA Sulsel, Menteri PPA bertolak ke Mapolda Sulsel. Dia disambut Wakapolda Sulsel Brigjen Chuzaini Patoppoi beserta penyidik yang menangani kasus pemerkosaan AKBP Mustari.
Bintang lantas mengapresiasi kinerja Polda Sulsel yang bergerak cepat memproses kasus AKBP M tersangka pemerkosa siswi SMP tersebut. Dia mengapresiasi AKBP Mustari kini sudah dikenakan sanksi berat.
"Itukan sudah ditangani kasusnya, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pelaku sudah mendapatkan efek jera karena sudah dipecat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa dan menjadikan remaja putri budak seks dipecat dengan tidak hormat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Mustari diputuskan sidang etik Propam Polda Sulsel.
"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).
"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Afriandi.
Afriandi mengatakan, AKBP M resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar AKBP Mustari terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tandas Afriandi.
Berita Terkait Lainnya>
Anom Gumanti Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Raperda RTRW Badung 2025-2045
23 April 2025
263Dikunjungi Wawali Arya Wibawa, Pasar Murah Bersubsidi Dipastikan Geliatkan Ekonomi di Banjar Kertasari
23 April 2025
311Pimpin Upacara HUT Gianyar, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Bali
23 April 2025
312Wayan Koster Torehkan Tinta Pengabdian di Pura Kawitan Kayuselem Songan
23 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I