Koster: RUU Provinsi Bali Telah Masuk Program Legislasi Nasional
RUU Provinsi Bali saat ini sudah diterima oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sudah masuk Program Legislasi Nasional. Diharapkan RUU ini segera disahkan menjadi UU untuk provinsi di Pulau Dewata tersebut.
RUU Provinsi Bali juga mendapat respons positif dari Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Komisi II DPRD RI dan DPD RI. Sebagai bukti dukungan komisi telah mengeluarkan Surat Nomor: P/265/SN/Ketua/DPD/2019. Selain itu, Mendagri mengeluarkan surat yang ditujukan untuk DPR RI. Nomor 120.51/13697/SJ.
"RUU Provinsi Bali telah masuk Program Legislasi Nasional," terang Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers di rumah dinas Jaya Sabha, Selasa (10/12/2019).
Saat ini Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950), dalam bentuk Negara Indonesia Serikat (RIS) undang-undang ini dianggap sudah tidak sesuai.
"Masyarakat Bali menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang bisa memperkuat keberadaan Bali dengan dengan keunikan adat istiadat, tradisi seni, dan budayanya," ujarnya.
Berita Terkait Lainnya>
Bisa Kurangi Masalah Hukum, Gubernur Koster Siapkan Perda untuk Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Buleleng
20 April 2025
314Kebijakan Gubernur Koster Tepat, Larangan Plastik Kresek Dulu Ditolak dan Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri
20 April 2025
263Giri Prasta Apresiasi Sinergi KPID Provinsi Bali dalam Upaya Mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah
20 April 2025
364WTP 11 Kali Berturut-turut, Gubernur Koster: Administrasi Pemprov Bali Lengkap, Transparan, Akuntabel dan Berkualitas
20 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I