Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Kuota Cadangan KIS 12 Juta, Kariyasa Dorong Pemkab di Bali Sisir Warga Miskin

  • 21 Mei 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 481 Pengunjung

Singaraja – Masalah akses jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, hingga kini belum juga tuntas. Puluhan ribu Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditengarai dihentikan. Alhasil masyarakat miskin yang tadinya memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, kini kesulitan mendapatkan layanan. Pemerintah pun didesak melakukan validasi data, sehingga hak masyarakat dapat dipulihkan.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana saat ditemui di Rumah Belajar Komunitas Mahima, Minggu (15/5/2022) malam. Politisi yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan itu mengklaim, ada jutaan kuota KIS yang bisa diakses masyarakat.

Politikus PDIP asal Bali itu mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah menyiapkan cadangan kuota kepesertaan KIS. Total kuota cadangan yang disediakan mencapai 12 juta kartu.

“Kuota itu masih ada. Kami harap pemerintah daerah (di Bali) memanfaatkan kuota ini, supaya tidak hangus. Karena anggaran yang disiapkan pusat juga besar,” kata Kariyasa.

Menurutnya KIS memang menjadi masalah selama bertahun-tahun. Pemicunya adalah basis data yang amburadul. Ditengarai ada KIS yang dimiliki oleh masyarakat yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Dampaknya kartu itu tak pernah digunakan, karena masyarakat yang mampu enggan mendapat layanan di kelas tiga. Sementara masyarakat tidak mampu, justru tidak mendapat akses terhadap KIS.

Solusinya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus di-update secara kontinu. “Perbekel sampai bupati harus rutin update. Wajib tiap bulan ada perbaikan data. Supaya KIS diterima masyarakat yang benar-benar berhak,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi data pemegang KIS. Proses verifikasi dan validasi diprioritaskan pada masyarakat yang KIS-nya terblokir.

Dalam proses verifikasi dan validasi itu, masyarakat akan dikelompokkan berdasarkan kategori kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mengingat ada beberapa segmen kepesertaan JKN, di luar KIS.

“Kalau dia bekerja, mestinya dia masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), bukan memegang KIS. Kalau mampu, idealnya dia ikut iuran mandiri. Bukan semuanya harus memegang KIS,” kata Kariaman.

Bila dalam proses verifikasi ditemukan warga yang tidak mampu, maka pemerintah akan mengusulkan pemulihan KIS. Prosedurnya, masyarakat miskin diusulkan masuk dalam DTKS lewat forum musyawarah desa (musdes). Setelah masuk DTKS, maka Dinsos akan mengusulkan penerbitan KIS.

“Kalau memang tidak mampu, apalagi kondisinya ODGJ, disabilitas, atau sakit kronis, ya wajib diusulkan pemulihan KIS-nya. Kami akan lakukan validasi kembali, sekaligus melakukan pemuktahiran data. Supaya semua bantuan yang diluncurkan tepat sasaran, termasuk KIS ini,” demikian Kariaman.


  • 21 Mei 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 481 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya