Gubernur Bali Siapkan Kompensasi untuk Ternak yang Terjangkit PMK
Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pemerintah sedang memproses pemberian kompensasi untuk sapi yang dipotong paksa karena terjangkit terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Peternak diperkirakan akan mendapat Rp8 juta untuk tiap ekor sapi.
"Sedang diproses Kementerian Pertanian. Jadi, sapi yang dipotong itu kemarin saya bahas, karena kan yang boleh dijual dagingnya saja, ususnya (dan) kepalanya tidak boleh. Jadi, harganya itu kalau harusnya Rp12 juta dia menjadi Rp8 juta per ekor," jelas Koster di Denpasar, Bali, Kamis (7/7/2022).
Untuk kasus PMK di Bali, kata Koster, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengatasi penyebarannya. Mereka juga akan bertugas mengatur dan memberikan vaksin untuk hewan ternak di Bali. Saat ini 110 ribu dosis vaksin sudah dikirimkan pemerintah pusat ke Pulau Dewata.
"Sudah diatasi, sudah dibentuk satgas, kemudian juga sudah diberikan vaksin dikirim kemarin. Sekarang, yang terkena PMK sapinya langsung dipotong dan sekarang dilakukan lockdown. Jadi, tidak boleh kirim sapi keluar dan tidak boleh juga ada sapi masuk dari luar ke Bali," imbuhnya.
Sementara untuk Hari Raya Iduladha masih terdapat penjualan hewan kurban di Bali. Namun hewan kurban yang dijual sudah dipastikan tidak terpapar PMK.
"Ada (untuk penjualan) tapi yang memang dipastikan dia itu tidak terkena PMK," jelasnya.
Mengenai surat edaran (SE) terkait penutupan pasar hewan ternak di Bali sudah diberlakukan. "Iya sementara dulu (ditutup) supaya mencegah adanya interaksi dan sudah kita berlakukan," ujar Koster.
Diketahui, kasus PMK di Pulau Bali terus bertambah. Kini total sudah ada 128 ekor sapi yang terjangkit wabah PKM. Sebanyak 62 ekor di antaranya sudah dipotong paksa atau stamping out.
Awalnya PMK hanya ditemukan di tiga wilayah di Bali, yakni Kabupaten Gianyar, Buleleng dan Karangasem dan kini sudah terdeteksi di wilayah Kabupaten Bangli.
"Kasus semuanya 128 ekor sapi. Ada di Karangasem, Bangli, Gianyar dan Buleleng. Dari 128 itu, pemotongan bersyarat sebanyak 62 ekor. Jadi yang sisanya sebanyak 66 ekor (yang belum dimusnahkan) tapi hari ini dan besok kita tuntaskan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali I Wayan Sunada di kantornya, Selasa (5/7/2022).
Berita Terkait Lainnya>
Anom Gumanti Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Raperda RTRW Badung 2025-2045
23 April 2025
278Dikunjungi Wawali Arya Wibawa, Pasar Murah Bersubsidi Dipastikan Geliatkan Ekonomi di Banjar Kertasari
23 April 2025
330Pimpin Upacara HUT Gianyar, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Bali
23 April 2025
323Wayan Koster Torehkan Tinta Pengabdian di Pura Kawitan Kayuselem Songan
23 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I