Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Wagub Cok Ace Sampaikan Pendapat Gubernur Terkait Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

  • 26 Agustus 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 569 Pengunjung

Denpasar - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menyampaikan pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Rapat Paripurna ke-24 pada Senin (22/8/2022) di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Sebelumnya Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Tumbuhan dan Satwa Liar telah disampaikan pada 8 Agustus 2022.

Raperda tersebut dirancang dalam upaya perlindungan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Dalam upaya mencegah kepunahan tumbuhan dan satwa liar tersebut, diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat," kata Wagub Cok Ace.

Terdapat lima poin masukan yang disampaikan terhadap Raperda untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi.

Beberapa diantaranya yakni terkait peran masyarakat serta penggunaan tumbuhan dan satwa.

"Dalam Raperda ini supaya masyarakat diberikan peran pengembangan tumbuhan dan satwa yang digunakan dalam rangka mendukung upacara keagamaan dan pengembangannya dapat dilakukan di wilayah perhutanan sosial," ujar Wagub Cok Ace.

Terkait penggunaan tumbuhan dan satwa, disarankan agar tak diatur dalam raperda tersebut.

"Dalam rangka penggunaan tumbuhan dan satwa supaya tidak diatur dalam Raperda ini, diharapkan pengaturannya diatur dalam awig-awig atau perarem," sambungnya.

Lebih lanjut, Raperda Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Liar akan dibahas lebih mendalam pada forum-forum berikutnya.


  • 26 Agustus 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 569 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya