Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Cok Ace Sampaikan Pendapat Gubernur Terkait Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

  • 10 September 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 600 Pengunjung

Denpasar - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menyampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Pendapat tersebut terbagi dalam tiga poin utama yang dibacakan saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III pada Jumat (9/9/2022) di Kantor DPRD Bali.

Poin pertama yaitu terkait aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda yang diarahkan agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Adapun perubahan terakhir dari Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa substansi atau materi muatan yang diatur dalam Raperda Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.


  • 10 September 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 600 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya