Cok Ace Sampaikan Pendapat Gubernur Terkait Ranperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Denpasar - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menyampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pendapat tersebut terbagi dalam tiga poin utama yang dibacakan saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III pada Jumat (9/9/2022) di Kantor DPRD Bali.
Poin pertama yaitu terkait aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda yang diarahkan agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Adapun perubahan terakhir dari Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa substansi atau materi muatan yang diatur dalam Raperda Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Berita Terkait Lainnya>
Giri Prasta Sebut Tol Laut di Badung Mulai Berproses Awal 2025
15 Desember 2024
283Koster Puji Militansi Kader Banteng Bangli Pada Pilkada Serentak
15 Desember 2024
348Menang Pilgub, Koster-Giri Roadshow Temui Pendukung
15 Desember 2024
383Tos Kopi Arak Warnai Anjangsana Gubernur Terpilih Koster Bersama Pengurus dan Kader DPC PDI Perjuangan Denpasar
15 Desember 2024
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I