Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Koster Ajak BKS LPD Perkuat Fungsi, Keuangan di Desa Adat Berbasis Kearifan Lokal

  • 22 Oktober 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 619 Pengunjung

Bangli - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka MUSDA III Badan Kerjasama  Lembaga Perkreditan Desa ( BKS LPD) Provinsi  Bali pada, Selasa (Anggara Paing, Watugunung) 18 Oktober 2022 di  Baliwoso Upadesa,  Desa Adat Pengotan, Kabupaten  Bangli dengan mengajak seluruh  BKS LPD Provinsi  Bali kompak bersatu memperkuat fungsi keuangan di  Desa Adat melalui LPD yang berbasis  kearifan lokal  Bali.

Kehadiran Gubernur  Bali di MUSDA III  BKS LPD Provinsi  Bali turut juga dihadiri oleh Bupati  Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, DPRD  Bali, Kapolres  Bangli, Dandim 1626/ Bangli, Kejaksaan Negeri  Bangli,Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi  Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, dan Ketua Panitia MUSDA III, I Made Pasti.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan salah satu yang menjadi perhatian serius di pembangunan Bali melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru adalah  Desa Adat dengan tujuan untuk memperkuat adat istiadat, tradisi, seni budaya dan  kearifan lokal  Bali, karena telah terbukti menjadi kekuatan utama Pulau Bali.

“Nilai-nilai tersebut terwadahi sangat kokoh di Desa Adat. Itulah sebabnya dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Desa Adat mendapat perhatian khusus dan prioritas. Maka Desa Adat ini saya perkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangannya dengan memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Sekarang kita mulai berbenah dengan Desa Adat, dengan menata sistem keuangannya melalui Peraturan  Gubernur  Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan  Desa Adat di  Bali dengan fungsi untuk mengelola keuangan di  Desa Adat yang totalnya mencapai Rp 447,9 miliar atau  Desa Adat di  Bali yang jumlahnya mencapai 1.493, masing-masing  Desa Adat kita beri dana Rp 300 juta per tahun.

Lembaga-lembaga yang ada di  Desa Adat juga sudah terbentuk dengan baik, diantaranya ada Pemangku, Serati, Paiketan Krama Istri, Yowana, Pasraman, hingga telah dibentuk Sistem Keamanan Lingkungan Terpadu Berbasis  Desa Adat sesuai Peraturan  Gubernur  Bali Nomor 26 Tahun 2020.

Terkait ekonomi di  Desa Adat, juga telah dibentuk Baga Utsaha Padruwen  Desa Adat (BUPDA) yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi  Bali Nomor 4 Tahun 2022, agar BUPDA ini memiliki tugas untuk mengurusi sektor riil perekonomian di  Desa Adat, supaya perekonomian di  Bali bisa berputar dan dimanfaatkan sepenuh-penuhnya oleh Krama Adat di  Bali.

"Belum setahun sudah terbentuk 329 BUPDA se- Bali, dan semua  Desa Adat di Tahun 2023 harus memiliki BUPDA, sehingga ekonomi yang berbasis dengan kebutuhan masyarakat adat di Bali bisa tercipta. Jadi yang namanya upakara Galungan, Kuningan, Piodalan, Purnama, Tilem, hingga hari – hari suci lainnya bisa terpenuhi pasarnya melalui BUPDA dengan menjual janur, pisang, telur, canang hingga kebutuhan pokok lainnya sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” ujar Gubernur Koster yang telah menggagas Konsep Ekonomi Kerthi Bali ini.

Untuk mewujudkannya, maka perlu kita membenahi  Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dimulai dari regulasinya yang sekarang hanya diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang  Lembaga Perkreditan Desa.

Lembaga Perkreditan Desa dari segi nomenklatur nama sudah mencerminkan praktek Perbankan, sehingga dari segi prinsip yang dijalankan dalam LPD ini sebenarnya harus ajeg dengan peraturan Perbankan.

Maka lembaga keuangan ini, dengan ketentuan yang berlaku bisa dimasuki dan tunduk terhadap hukum positif.

Untuk itu ke depan LPD harus menjalankan tata kelola yang sesuai dengan  kearifan lokal  Bali, sehingga LPD di  Bali harus dibenahi secara total, komorehensif dan semuanya harus memiliki kesadaran bersama.

“Kalau tidak, satu demi satu masalah akan terus bermunculan,” ujar  Gubernur  Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Langkah strategis sudah saya ambil, pertama, sumber masalah di LPD adalah adanya uang APBD atau uang negara yang menjadi penyertaan di LPD.

Walaupun sedikit jumlahnya dibandingkan dengan uang krama yang ada di LPD, maka dia harus taat pada aturan negara dan kalau bermasalah, hukum yang akan masuk.

“Sekarang mulai satu persatu ada masalah di LPD, karena urusan uang kecil. Sehingga Saya sudah rubah sistemnya dengan mengibahkan uang APBD itu ke LPD. Kalau ada yang belum proses pengibahannya, segera proses lengkap dengan dokumen penyertaan yang akurat dan jelas,” tegas Gubernur  Bali jebolan ITB ini yang disambut tepuk tangan.

Kedua, Peraturan Daerah Provinsi  Bali Nomor 3 Tahun 2017 mesti segera dibenahi, basisnya adalah  kearifan lokal, dan jangan lagi dinamakan  Lembaga Perkreditan Desa, namun harus dirubah menjadi Labda Pecingkreman  Desa Adat, sehingga dalam praktek tata kelolanya semua dengan hukum adat.

“Kalau sudah tertata dengan  kearifan lokal, maka LPD itu tidak bisa dimasuki lagi oleh hukum positif. Jadi saya sudah data satu demi satu muncul masalahnya di  Bali, sedih Saya lihat sampai masuk ke ranah hukum LPD ini,” ujar mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ketiga, selama proses pembenahan LPD ini, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta jangan ada konflik kepentingan akibat adanya keinginan spesifik pribadi.

Tapi semuanya harus memiliki jiwa bersih, niat yang mulia dan jangan ada yang nakal di LPD dari sekelompok orang tertentu.

“Kita semuanya harus kompak bersatu, supaya LPD bisa berdaya saing dan mampu memperkuat fungsi keuangan di  Desa Adat melalui Peraturan Daerah yang baru. Kalau semua sudah berbasis  kearifan lokal, maka tatannya juga kita perbaiki, termasuk di dalam LPD harus ada lembaga yang mengawasinya seperti halnya Perbankan ada Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi prakteknya,” tegas orang nomor satu di Pemprov  Bali ini.

Mengakhiri arahannya,  Gubernur  Bali, Wayan Koster meminta ajang MUSDA III  BKS LPD Provinsi  Bali benar-benar memberikan suatu perubahan lompatan kedepan bagi LPD di  Bali, supaya LPD kita kuat, tangguh, berdaya saing dan naik kelas dengan lembaga keuangan lainnya.

“Saya sangat sayang dengan LPD, jadi Musda hari ini harus berjalan dengan lancar guna memperkuat keberadaan LPD yang telah menjadi kebanggaan sejak lama dan diwariskan oleh Bapak Gubernur Prof. Dr. Ida Bagus Mantra dengan ide yang sangat cerdas. Sehingga dengan situasi kekinian, kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian regulasi maupun sistem tata kelolanya,” pungkasnya yang disambut apresiasi tepuk tangan.

Ketua Panitia MUSDA III  BKS LPD Provinsi  Bali, I Made Pasti melaporkan Musyawarah Daerah BKS-LPD Provinsi Bali dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dengan tujuan untuk mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan kepengurusan demi kebaikan organisasi, agar mampu memiliki peran strategis di dalam memperkuat ekonomi di  Desa Adat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gubernur Bali Koster Ajak BKS LPD Perkuat Fungsi, Keuangan di Desa Adat Berbasis Kearifan Lokal, https://bali.tribunnews.com/2022/10/19/gubernur-bali-koster-ajak-bks-lpd-perkuat-fungsi-keuangan-di-desa-adat-berbasis-kearifan-lokal?page=all.


  • 22 Oktober 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 619 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya