Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Wisman Bisa Tinggal 10 Tahun, Cok Ace :Second Home Visa Bisa Dongkrak Pariwisata Bali

  • 08 November 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 623 Pengunjung

Mangupura – Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI kembali mengeluarkan kebijakan baru, yakni visa rumah kedua (second home visa), Selasa (25/10/2022). Kebijakan ini dikeluarkan untuk menarik minat wisatawan mancanegara (wisman), agar tinggal dan berinvestasi di Indonesia, khususnya di Bali.

Adanya kebijakan second home visa atau visa rumah kedua ini, diharapkan bisa banyak mendongkrak sektor pariwisata. Kebijakan second home visa tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Namun, peluncuran second home visa ini diwarnai kekhawatiran adanya perebutan pasar kerja. Dikhawatirkan para wisman yang datang justru merebut lapangan kerja di Bali.

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menepis kekhawatiran tersebut. Dikatakannya, adanya second home visa tidak akan merugikan Bali. Sebab, mereka hanya bekerja di Bali.

“Tidak, tidak (merugikan Bali), mereka bukan bekerja merebut pasar kita. Mereka di sini bekerja karena sebelumnya work from Bali kita tawarkan, mereka kan di luar, mereka bekerja, usaha mereka di luar, cuma mereka bekerja di Bali. Sekarang kan musimnya internet, jaringan di Bali ada,” katanya, usai menghadiri Penyerahan Sertifikat Asesmen Sistem Manajemen Pengamanan Akomodasi Pariwisata di Jimbaran, Badung, Jumat (4/11).

Selain itu, lanjut Cok Ace, mereka pengguna second home visa nantinya juga akan menaruh jaminan selama berada di Bali.

“Tidak ada. Tidak khawatir, yang terpenting sekarang kontrol kita apakah telah sesuai dengan persyaratan yang dimaksudkan itu. Aturannya sudah ada,” kata dia.

 


  • 08 November 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 623 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya