Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

500 Ton Beras Bulog Raib, Made Urip Minta Proses Hukum

  • 21 November 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 577 Pengunjung

Sulsel – Anggota Komisi IV DPR I Made Urip meminta ada proses hukum dalam kasus raibnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang, Sulawesi Selatan. “Proses adminitrasi berupa pemecatan saja tidak cukup. Harus ada proses hukum,” kata I Made Urip Jumat (18/11/2022).

Made Urip yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini diminta komentar soal kasus 500 ton beras yang dilaporkan hilang di gudang Bulog Pinrang, Sulsel. Pimpinan Wilayah (Pimwil) Perum Bulog Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Bakhtiar AS menjelaskan beras tersebut diketahui hilang saat proses pengecekan di gudang.

Kemudian saat ditanyakan kepada mantan Kepala Gudang Beras Lampa Pekkabata Pinrang, Muh Idris, kata Bakhtiar, yang bersangkutan berkilah beras tersebut sedang dipinjamkan kepada pihak ketiga. Namun hingga saat ini belum ada proses pengembalian dari pihak yang disebutkan meminjam beras.

Akhirnya, Bakhtiar mengambil sikap tegas dengan mencopot Muh Idris dan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang Radytio W Putra Sikado. Keduanya yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Di sisi lain, polisi juga sudah mengusut terkait hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang tersebut. Sejumlah saksi, kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis, Kamis (17/11), telah dimintai keterangannya alias masih dalam tahap penyelidikan.

Made Urip menegaskan, selain proses administratif berupa pemecatan, harus ada proses hukum atas kasus tersebut. Sebab itu, ia menyarankan agar pihak Polres Pinrang segera menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan dan penyidikan. “Karena indikatornya sudah jelas,” cetus wakil rakyat asal Bali ini.

Selain untuk memberi efek jera atau “deterrence effect” kepada terduga pelaku, kata Made Urip, penegakan hukum juga diperlukan untuk menimbulkan “shock teraphy” atau terapi kejut bagi pejabat-pejabat Bulog lainnya. “Kalau permisif, tidak akan ada efek jera dan terapi kejut, sehingga tidak akan ada perbaikan di Bulog,” tandasnya.


  • 21 November 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 577 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya