Wayan Sudirta Kritisi Beberapa Pasal RKUHP
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudirta menyatakan pendapatnya mengenai RKUHP yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Memang di pasal 240, pemerintah itu termasuk presiden, wapres. Mohon dikoreksi apa hal beda 437 yang tujuannya melindungi lembaga negara,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) I Wayan Sudirta dalam Rapat Komisi III DPR RI dengan Menkumham RI di Kompleks Parlementer DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Wayan melanjutkan, Pasal 240 yang dilindungi merupakan ketertiban umum dan menyarankan sebaiknya masalah presiden juga digabung oleh lembaga negara lain.
“Ada beda pengaturan yang satu ketertiban umum, yang satu lembaga negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November dari hasil dialog publik dan sosialisasi dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlementer DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Berita Terkait Lainnya>
Anom Gumanti Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Raperda RTRW Badung 2025-2045
23 April 2025
282Dikunjungi Wawali Arya Wibawa, Pasar Murah Bersubsidi Dipastikan Geliatkan Ekonomi di Banjar Kertasari
23 April 2025
333Pimpin Upacara HUT Gianyar, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Bali
23 April 2025
329Wayan Koster Torehkan Tinta Pengabdian di Pura Kawitan Kayuselem Songan
23 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I