Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Wayan Sudirta Kritisi Beberapa Pasal RKUHP

  • 26 November 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 698 Pengunjung

Jakarta  - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, I Wayan Sudirta menyatakan pendapatnya mengenai RKUHP yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Memang di pasal 240, pemerintah itu termasuk presiden, wapres. Mohon dikoreksi apa hal beda 437 yang tujuannya melindungi lembaga negara,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) I Wayan Sudirta dalam Rapat Komisi III DPR RI dengan Menkumham RI di Kompleks Parlementer DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Wayan melanjutkan, Pasal 240 yang dilindungi merupakan ketertiban umum dan menyarankan sebaiknya masalah presiden juga digabung oleh lembaga negara lain.

“Ada beda pengaturan yang satu ketertiban umum, yang satu lembaga negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November dari hasil dialog publik dan sosialisasi dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlementer DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.


  • 26 November 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 698 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya