Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Adhi Ardana Serahkan Laporan Pembahasan Sidang Perda RTRWP Bali

  • 02 Februari 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 414 Pengunjung

Denpasar – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (30/1/2023).

Anak Agung Adhi Ardana selaku Koordinator Pembahas menyerahkan Laporan Dewan terhadap Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali TAhun 2023 -2043 kepada Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster beserta Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPRD Provinsi Bali itu, Adhi Ardana terlebih dahulu membacakan Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Ia mengatakan ada 3 rekomendasi atas peninjauan kembali Perda tentang RTRWP Bali yang menyangkut perkembangan kebijakan di Provinsi Bali.

Ketiga rekomendasi ini adalah Perubahan Lokasi Bandara Bali Utara yang menjadi Proyek Strategis Nasional, Rencana Pembangunan Jalan Bebas Hambatan/Tol Antar Kota Ruas Gilimanuk-Negara-Soka-Mengwi, dan Rencana Pengembangan Ruang Jalan Tol Menuju Rencana Bandar Udara Bali di Desa Sumberklampok

“Akhirnya setelah dilakukan pembahasan yang mendalam terhadap dokumen Raperda RTRWP Bali tahun 2023-2043, kami berpendapat dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang RTRWP Bali tahun 2023-2043, untuk dilanjutkan dengan tahap evaluasi di Kemendagri RI sesuai dengan tahapan penyusunan RTRWP. Ini, diitandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali,” kata Adhi.

Gubernur Koster mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh Fraksi atas pandangannya terhadap Raperda RTRWP Bali 2023-2043 yang pada akhirnya dapat menyetujui dan menerima Raperda tersebut menjadi Perda. Untuk selanjutnya, Gubernur Koster akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi.

“Saya berharap dalam proses evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkasnya.


  • 02 Februari 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 414 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya