Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Nyoman Parta Pertanyakan Himbara yang Belum Salurkan KUR di Awal Tahun 2023

  • 15 Februari 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 376 Pengunjung

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta mempertanyakan alasan mengapa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sampai pada pertengahan Februari tahun 2023 belum menyalurkan KUR kepada masyarakat. Pertanyaan tersebut dilontarkannya saat rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Erick Thohir dan jajaran, Senin (13/2/2023) di Senayan.

Saat mendapatkan kesempatan berbicara dalam rapat dengar pendapat, Nyoman Parta mengatakan, kurang lebih 1 bulan lalu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani di depan para pemilik bank menyampaikan bahwa anda menari diatas penderitaan orang lain, karena saking mahalnya bunga perbankan. 58% keuntungan BUMN justru dicapai oleh Himbara. "Oleh karena itu mungkin sudah saatnya, Himbara memberikan bunga yang lebih murah untuk dampak positif kepada bank swasta lainnya. Catatan penting di sebuah negara maju, pasti suku bunganya rendah," ujar Nyoman Parta.

Terutama yang berkaitan dengan persoalan usaha ultra mikro maupun mikro kecil, jika mungkin memberikan bunga nol persen khusus untuk UMKM. "Catatan kecil lagi, banyak keluhan yang saya tangkap, bahwa sampai hari ini bank Himbara belum mengeluarkan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Ini sudah masuk bulan kedua pertengahan Februari 2023. Padahal banyak pemohonnya," sampai politisi PDI Perjuangan asal Bali ini.

Ini terjadi banyak terjadi di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. "Saya tidak tahu apa alasannya mengapa sampai tidak mengeluarkan KUR," lanjutnya.

Disampaikan juga oleh Nyoman Parta, sudah ada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 34 Bulan Maret Tahun 2022 yang mulai berlaku 1 April 2023 sampai 31 Maret 2024, tentang relaksasi kredit yang khusus diberlakukan di Bali. "Mengingat Bali adalah provinsi yang paling keras mendapatkan dampak dari pandemi Covid-19. Para pengusaha pariwisata mengalami persoalan yang serius. Oleh karena itu, karena sudah ada peraturan OJK, Menteri BUMN harus memastikan bahwa peraturan ini dilaksanakan oleh bank Himbara yang ada di daerah," kata Parta.


  • 15 Februari 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 376 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya