Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

“Adaka Arum”, Motif Juara Lomba Desain Endek PDI Perjuangan se-Bali

  • 08 Juni 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 1678 Pengunjung

            PDI Perjuangan seluruh Bali telah mengadakan lomba desain endek. Lomba tersebut dimenangkan oleh perwakilan dari Buleleng dengan judul karya “Adaka Arum”.

            Desain motif “Adaka Arum” diciptakan oleh Esperanza Ayu Vania Hoar Nahak. Ia mewakili Kabupaten Buleleng setelah melewati tahap lomba sebelumnya ditingkat DPC. Berdasarkan deskripsi dari desainer, “Adaka Arum” berasal dari Bahasa Sansekerta. Kata “Adaka” memiliki arti Banteng. Dalam desain yang dibuat, motif dasarnya berbentuk menyerupai kepala banteng yang merupakan lambang dari PDI Perjuangan itu sendiri. Lambang itulah yang menginspirasi desainer untuk membuat motif endek tersebut.

         Masih dari segi penamaan, kata “Arum” memiliki makna harum. Desainer memilih kata “Arum” karena dirinya berharap PDI Perjuangan selaku penyelenggara lomba senantiasa memiliki nama yang harum di masyarakat. Pemilihan 3 warna merah-putih-hitam juga memiliki maknanya sendiri. Adapun warna hitam melambangkan kekuatan, kerendahan hati serta kesungguhan dalam suatu hal. Warna putih menggambarkan kebijaksanaan, kejujuran serta kedamaian. Warna merah sudah pasti melambangkan keberanian.

          Lewat semua arti yang terkandung dalam desain, Esperanza Ayu berharap PDI Perjuangan layaknya banteng yang tangguh, kuat dan tetap berani terhadap tantangan. Bijaksana dan jujur dalam mengambil keputusan, rendah hati dan bersungguh-sungguh terhadap rakyat sehingga namanya tetap harum sampai kapanpun.

          Koordinator ‘Lomba Desain Endek Bali’ DPD PDI Perjuangan Bali, I Ketut Boping Suryadi, memaparkan gagasan ‘Workshop Mendesain Endek Bali’ dan Lomba ‘Desain Motif Endek Bali’ yang digelar saat Bulan Bung Karno Tahun 2021 ini, berasal Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster, yang juga Gubernur Bali. Menurut Boping Suryadi, hal ini merupakan tindak lanjut dari visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ dengan kebijakan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali.


  • 08 Juni 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 1678 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya