Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Wagub Cok Ace Resmikan Tempat Pemasaran Kain Endek Sutra Khas Kalianget, Buleleng

  • 19 Juni 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 1417 Pengunjung

Pemerintah Provinsi Bali kian menunjukkan perhatiannya terkait produk khas Bali yaitu Kain Endek Bali. Setelah sebelumnya Gubernur Bali memberlakukan aturan resmi terkait Penggunaan Pakaian Berbahan Kain Tenun Endek Bali Setiap Hari Selasa yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, Pemprov Bali juga mendorong pemasaran Kain Endek Bali agar semakin dapat bersaing dengan produk-produk kreatif lainnya.

Keberadaan Kain Tenun Endek Bali secara umum memiliki pesona dan motif yang indah, membuat belakangan ini telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali beserta perajin dan pelaku usahanya. Berkaca pada hal tersebut, maka Kain Tenun Endek Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali I Wayan Mardiana meresmikan tempat pemasaran kain endek/jumputan sutra khas Kalianget Buleleng yang berlokasi di Jalan Merthayasa 8 Denpasar, Jumat (18/6/2021).

Selain pemasaran produk, tempat ini juga mewadahi para perajin tenun sutra mastuli Kalianget. Wiwik Wahyudi selaku inisiator pembentukan wadah ini menyampaikan terima kasih atas kesediaan Wagub Cok Ace untuk hadir dan meresmikan tempat pemasaran kain tradisional Bali khas Kalianget.

Ia berharap, kehadiran Wagub Cok Ace dapat menyemangati para perajin untuk terus berkarya. Di sela-sela peresmian, Wagub Cok Ace mendorong agar pemasaran produk memanfaatkan sistem pemasaran online. Lebih dari itu, perajin tenun Kalianget diingatkan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk.

 

Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan, dilindungi, digunakan, dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Selain itu, Kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020.

Keberadaan Kain Tenun Endek Bali makin diperkuat dengan adanya Visi Pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang memuat program prioritas pembangunan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Program prioritas tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang ditindaklanjuti dengan Produk Hukum Daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.


  • 19 Juni 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 1417 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya