Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Koster Hadiri Rapat Monitoring Perkembangan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

  • 26 Juni 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 914 Pengunjung

Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat Monitoring Perkembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dipimpin secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan, melalui video conference dari Jayasabha, Denpasar, pada Jumat, 25 Juni 2021.

Dalam Rapat Monitoring tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi langsung oleh Walikota Denpasar I.G.N Jaya Negara, Wakil Bupati Gianyar A.A Gde Mayun, Kadis LHK Provinsi Bali, dan Kadisnaker & ESDM Provinsi Bali.

Skema Pembiayaan dengan cara Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) merupakan skema alternatif untuk mendukung pembangunan Program Strategis Nasional (PSN) PSEL.

KSDPK disebutkan sebagai proses yang lebih sederhana dan cepat. Selain itu juga terjamin oleh kepastian hukum, tidak ada kerugian pada Pemerintah Daerah karena Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) hanya dibayar jika pihak ketiga perform dengan kriteria/parameter yang telah ditentukan Pemerintah dan masa kerjasama untuk penyediaan infrastruktur dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) dapat mencapai 30 tahun.

Skema KSDPK direkomendasikan sebagai salah satu alternatif kerjasama baru karena skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang telah digunakan sebelumnya memiliki proses yang cukup lama. Namun, Perwakilan dari Bappenas menyatakan bahwa skema KPBU memiliki keunggulan dalam mematangkan persiapan proyek. Sebagai upaya tindak lanjut, evaluasi akan dilakukan agar skema KPBU dapat menjadi lebih cepat dalam implementasinya khususnya untuk PSN PSEL

Sebagai informasi, beberapa hal yang melatarbelakangi PSN PSEL adalah pesatnya pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang meskipun di satu sisi menimbulkan dampak positif pada sektor ekonomi di perkotaan tetapi juga memberikan tantangan terutama dalam pemenuhan layanan infrastruktur yang semakin tinggi.

Sebagai upaya untuk mengatasinya, PSEL ditetapkan sebagai salah satu program di dalam PSN sesuai Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020. Hal ini ditetapkan karena diperlukan intervensi pemanfaatan teknologi yang dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, ramah lingkungan dan teruji diperlukan khususnya pada daerah yang telah mengalami keterbatasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Untuk alternatif teknologi PSEL, sebagaimana disampaikan oleh narasumber dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Institut Teknologi Bandung dalam diskusi tersebut, teknologi yang dipilih akan bergantung pada urgensi kedaruratan penanganan sampah dari besaran timbulan sampah, spesifikasi target output, jenis dan karakteristik sampah, serta potensi off-taker produk olahan sampah (listrik/lainnya) dan ketersediaan lahan TPA.

Teknologi PSEL yang akan dipilih, dicontohkan antara lain, teknologi thermal seperti Gasification, Pyrolysis, Combustion, maupun Plasma Arc. Seluruhnya tetap memerlukan pre-treatment agar fasilitas dapat beroperasi dengan baik dan berkelanjutan. Mengingat kondisi sampah di Indonesia yang umumnya belum terpilah dengan baik dari sumbernya, maka hal ini memerlukan perencanaan yang terintegrasi dari hulu ke hilir sejak awal dari Pemda dan dilaksanakan seiring dengan pelaksanaan PSEL. Dukungan semua pihak sesuai kewenangan masing masing diperlukan untuk keberhasilan PSN PSEL.


  • 26 Juni 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 914 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya