Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Bupati Sedana Arta Sebut Kesadaran Hukum Masyarakat Bangli Meningkat saat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

  • 08 Desember 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 507 Pengunjung

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRACTH) tahun 2023, di Kejaksaan Negeri Bangli.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Bangli, pada Selasa (5/12/2023), dihadiri oleh Dandim 1626 Bangli, perwakilan Kapolres Bangli, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangli, Kepala Rutan Bangli, Kepala Lapas Narkotika Bangli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, Para Kasi dan Kasubagbin Pada Kejaksaan Negeri Bangli, serta undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Era Indah Soraya SH., dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini (pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, red) merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi Kejaksaan sebagaimana pasal 270 KUHAP, yang pada intinya mengamanatkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa. Kewenangan ini bersifat absolut dengan kata lain tidak ada institusi manapun selain jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari Pengadilan.

Lebih jauh dijelaskan, Kejaksaan Negeri Bangli terus melakukan perubahan dan inovasi agar selalu menjadi garda terdepan dalam mengawal pertumbuhan ekonomi maupun dalam penegakan hukum khususnya di Kabupaten Bangli.

Dalam semester kedua tahun 2023, Kejaksaan Negeri Bangli telah melaksanakan eksekusi terhadap 12 perkara Tindak Pidana Umum. Dari 12 perkara yang memiliki hukum tetap (inkracht), dibandingkan dengan tahun 2023 dalam semester pertama terdapat 17 perkara yang telah di eksekusi dari yang memiliki hukum tetap (inkracht). Hal ini merupakan tren positif, mengingat grafik penurunan angka kriminalitas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menurun hampir 30 persen, yang menandakan bahwa kesadaran hukum masyarakat Bangli kian meningkat.

“Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Tindak Pidana Umum lainnya.

Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 0,65 gram narkotika jenis sabu, 52 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 48 jenis obat-obatan, 5 handphone, 4 buah senjata tajam, 17 buah pakaian dan 39 buah barang bukti lainnya.

Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya menyampaikan bahwa melihat situasi global saat ini, kejahatan dalam arti luas perkembangannya sangat dahsyat sekali dengan sistem yang dilakukan selalu mencari celah, baik itu celah hukum dan celah kesiap siagaan seluruh aparat.

Dikatakan pula, untuk ke depan Bangli akan menghadapi tantangan yang cukup berat, mengingat semakin pesatnya perkembangan pariwisata di Bangli. Maka dari itu sangat dibutuhkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder untuk menjaga Kabupaten Bangli dari segala permasalahan hukum.

Melihat angka kriminalitas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menurun hampir 30 persen, menurut bupati, ini menandakan kesadaran hukum masyarakat Bangli sudah mulai meningkat.

“Semoga hal ini dapat dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan. Karena dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap segala bentuk pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangli dan demi kesejahteraan masyarakat Bangli, sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli, menuju Bangli Era Baru”.


  • 08 Desember 2023
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 507 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya