Parta Soroti Kelangkaan Obat di Tengah PPKM Darurat
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta mengikuti rapat dengar pendapat dengan 4 direktur utama BUMN bidang farmasi di Jakarta, Rabu (7/7).
4 orang tersebut adalah Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir, Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Direktur Utama PT Informa Tbk dan Direktur Utama PT Phapros Tbk. Parta mempertanyakan perihal kontrol yang dilakukan oleh BUMN tersebut.
Ia menyoroti kasus kelangkaan obat-obatan di berbagai tempat muncul saat bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. “Apa upaya dari 4 BUMN Farmasi ini melakukan kontrol ketat terkait produksi dan distribusi ke pasaran, sehingga harga obat-obatan ini bisa dikontrol,” tegasnya.
Menurutnya pihaknya mendapatkan informasi jika melonjaknya kasus Covid-19 membuat ketersediaan obat terapi Covid-19 di sejumlah apotek semakin langka. Meski ada harganya pun selangit. Salah satu contoh obat yang harganya melonjak, adalah Ivermectin yang mencapai puluhan ribu rupiah. Padahal, harga normalnya di bawah Rp 10.000. “Selain kontrol dan pengawasan, para mafia yang mempermainkan harga obat ini harus dapat sanksi berat,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Kemudian, pihaknya sekali lagi mengingatkan agar soal harga obat ini diperhatikan betul dan jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam kesempitan selama PPKM. "Jadi tolong yang terakhir ini, jangan diserahkan pada mekanisme pasar. Jadi catatan untuk bapak-bapak dari Bio Farma,” tegas Parta.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini dibuat agar tingginya kebutuhan obat itu tidak dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat yang merugikan masyarakat. “Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan fasilitas kesehatan (faskes) yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari kemkes.go.id.
Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut, yaitu:
1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 3.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial.
Artikel ini telah tayang di Suaradewata.com dengan judul "Parta Soroti Kelangkaan Obat di Tengah PPKM Darurat", Link: https://www.suaradewata.com/read/202107070001/parta-soroti-kelangkaan-obat-di-tengah-ppkm-darurat.html#.YOVNKqXylnE.whatsapp
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
250Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
300Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
350Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I