Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Bali Terbitkan SE Baru, Atur Jam Operasional Warung Makan hingga PKL

  • 09 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 826 Pengunjung

Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9R Tahun 2021 yang merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 yang sebelumnya sudah dikeluarkan kan untuk mengatur penerapan PPKM Darurat di Bali. Surat Edaran yang baru tersebut dikeluarkan pada Rabu 7 Juli dan sudah beredar luas di media sosial.

Dalam SE terbaru ini, Gubernur Bali mengatur tentang penegasan batas jam operasional. Ada 2 poin yang ditekankan yaitu: Pertama, terkait pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya boleh delivery atau take away.  Warung makan tidak boleh menerima makanan di tempat (dine-in).  Yang termasuk kategori ini adalah warung makan, rumah makan, Café, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.  Ini baik yang ada di lokasi sendiri maupun yang ada di pusat perbelanjaan atau mall.

Kedua soal jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WITA. kebijakan ini berlaku mulai Kamis 8 Juli 2021. sebelum ada surat edaran ini jam buka warung makan kabu paten atau kota digali terdapat perbedaan.  bahkan ada yang mengatur buka hingga 22.00 WITA.

Dalam surat edaran sebelumnya, diatur sejumlah hal menyangkut aktivitas warga dan sektor pendidikan. Untuk pendidikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring online.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).  Sementara sektor kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi perhotelan non penanganan karantina covid 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO)  dengan protokol kesehatan secara ketat.

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diperlakukan 25% maksimal staff WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50%.

Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam serta kegiatan pada pusat perbelanjaan Mall pusat perdagangan ditutup sementara.


  • 09 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 826 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya