Bupati Gianyar Instruksikan Pungutan bagi Peserta Didik Baru Ditiadakan
Secara mengejutkan, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra mengeluarkan Instruksi Nomor 420/979/DISDIK terkait ‘Peniadaan Pungutan’ dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa sulit pandemi Covid-19. Hal ini tentu melegakan bagi orang tua / wali siswa baru yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang berikutnya. Terlebih disituasi krisis yang disebabkan oleh pandemi ini, kebijakan Bupati Gianyar akan sangat membantu orang tua / wali murid.
Sesuai instruksi yang dikeluarkan Jumat (9/7) ini, tidak boleh ada pungutan perlengkapan anak sekolah, pungutan uang bangunan, dan pungutan biaya komite sekolah dalam PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.
Ketua Komite Sekolah khususnya jenjang SD dan SMP, serta Kepala Sekolah (Kasek) TK, Kasek SD, dan Kasek SMP juga dilarang ‘enam hal’. Pertama, dilarang lakukan pembelian baju, kecuali seragam wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP. Kedua, dilarang pengadaan/pembelian Endek. Ketiga, dilarang pengadaan/pembelian tas. Keempat, dilarang pengadaan/pembelian sepatu. Kelima, dilarang pungut uang gedung. Keenam, dilarang pungut sumbangan komite lainnya untuk keperluan sekolah.
Bupati Agus Mahayastra menyebutkan, instruksi ini dikeluarkan karena pandemi Covid-19 telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan, khususnya ekonomi, sementara kebutuhan pokok tidak bisa dihindari. Ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli masyarakat. Hal ini diperparah dengan banyaknya masyarakat Gianyar yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan di berbagai sektor yang berkepanjangan.
"Ya, hari ini (kemarin) saya instruksikan kepada seluruh Ketua Komite Sekolah SD dan SMP serta Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gianyar untuk tidak memungut biaya apa pun dalam rangka penerimaan siswa baru, mengingat situasi yang sulit dan berkepanjangan menghadapi pandemi Covid 19," tegas Bupati Mahayastra.
Adapun kendala dalam penerapan Instruksi dari Bupati Gianyar ini adalah adanya beberapa sekolah yang sudah memungut biaya kelengkapan sekolah kepada orang tua / wali siswa. Untuk mengatasi kendala tersebut, Bupati Mahayastra, sudah meminta Dinas Pendidikan Gianyar untuk mengumpulkan para kepala sekolah, Sabtu (10/7) ini. "Besok akan dikumpulkan oleh kepala dinas pendidikan. Kita minta ada pengembalian uang dari sekolah, sesuai instruksi," katanya.
Mahayastra menegaskan, kecuali pakaian wajib (putih merah, putih biru), pihak sekolah tidak dibolehkan melakukan pengadaan. "Untuk pakaian Endek dan gedung, pihak sekolah tidak dibolehkan memungut atau mengkordinir," jelas Bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar ini.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Wayan Sadra, mengatakan dengan turunnya Instruksi Bupati tersebut, pihaknya tanggap dan sigap dengan memanggil para Kasek TK, SD, dan SMP dengan roadshow ke masing-masing kecamatan. Berdasarkan instruksi Bupati tersebut, I Wayan Sadra akan meminta kepada para kepala sekolah agar mengembalikan uang kelengkapan siswa tersebut.
“Para Kasek SMP akan kita kumpulkan besok pagi (hari ini) pukul 09.00 Wita. Sedangkan pukul 10.00 Wita, kita kumpulan para Kasek SD. Hari Minggu dilanjutkan untuk para Kasek TK," papar Sadra.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
261Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
314Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
364Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I