Soal Polemik Warung 24 Jam, Wali Kota Denpasar Jayanegara: Kita Hormati Pendatang dan akan Mengkaji Aturan
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara akhirnya angkat suara soal fenomena warung yang buka selama 24 jam di Kota Denpasar. Diberitakan sebelumnya, Kelurahan Penatih melakukan penertiban administrasi kependudukan dengan menggandeng Satpol PP Kota Denpasar pada Jumat (19/4/2024).
Penertiban menyasar seluruh elemen penduduk pendatang (duktang) baik dari luar maupun dalam Bali. Termasuk di dalamnya duktang yang berjualan di warung yang buka 24 jam. Dalam hal ini, diberikan juga imbauan agar pedagang warung 24 jam tak berjualan hingga tengah malam demi ketertiban, keamanan, dan keselamatan mereka.
"Kami juga mohon maaf, belum kita menyikapi, mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang. Biasanya keramaian itu kan izinnya sampai jam 12 malam. Karena ini berkenaan dengan makanan, saya juga pelajari dulu secara detailnya untuk itu," tuturnya, kemarin (27/4/2024).
Dirinya pun akan mengkoordinasikan kembali untuk mengetahui desa/kelurahan lain selain Penatih berkaitan dengan warung yang buka 24 jam.
"Mungkin dalam konteks sekarang ini kan memang kita sempat merapatkan dengan Forkopimda Kota Denpasar karena seringnya kondisi kejadian sekarang di tengah-tengah masyarakat Denpasar. Fenomena perkelahian, seperti itu," sambungnya.
Pihaknya memang menginstruksikan kepada jajaran desa/lurah melalui camat agar melakukan penertiban penduduk. Sehingga dalam konteks penertiban penduduk, mungkin saja dari kelurahan mengambil kebijakan dengan mengimbau untuk beroperasi tak melebihi jam 12 malam.
Disebutnya hal ini bukan berarti apriori terhadap pendatang, tetapi dalam rangka membangun Denpasar ini agar tetap dalam kondisi kondusif. Bukan juga karena pro retail, karena penertiban ini didasari rawannya keributan yang terjadi di jam 12 malam.
“Kita sangat menghormati pendatang. Apalagi beliau-beliau datang juga membawa rezeki, ada juga mencari kerja, membantu proses kerja,” kata Jaya Negara.
Soal Peraturan Wali Kota (Perwali), diakuinya belum ada yang mengatur soal ini. Jikalau memang dipandang berkontribusi untuk menjaga ketertiban penduduk, Pemkot Denpasar akan men-support-nya. Serta apabila memang kebijakannya ditutup jam 12 malam, pihaknya akan mempelajarinya kembali.
"Kalau urusan Perwali, itu kita kaji. Karena kalau kita ngatur, itu kan butuh kajian dari berbagai tim. Tidak bisa saya putuskan begitu saja," ungkapnya.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
272Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
324Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
372Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I