Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Tanggapi Wacana Pembentukan Kabinet Gemuk, Ganjar Sebut Pos Kementerian Sudah Diatur UU

  • 12 Mei 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 613 Pengunjung

Calon Presiden (capres) pada Pemilu 2024, Ganjar Pranowo turut menyoroti wacana penambahan pos kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia mengingatkan bahwa jumlah pos kementerian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ganjar mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih harus mematuhi undang-undang (UU) bila telah dilantik dan diambil sumpah jabatan. Kepatuhan pemerintah ke depan, juga termasuk dalam pembentukan pos kementerian.

"Di dalam peraturan perundang-undangan kalau tidak salah saya lupa persis pasalnya itu sudah ditentukan jumlahnya, sehingga kita tidak bisa merubah kecuali peraturannya diubah," kata Ganjar saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Bila tetap memaksakan pembentukan kabinet gemuk, Ganjar menilai, tindakan itu berpotensi melanggar UU. "Kalau orang mengikuti itu maka atau membuat sendiri aturan, maka melanggar UU, enggak boleh," terang Ganjar.

Sekedar informasi, ketentuan jumlah pos kementerian telah diatur di dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam klausul itu, pos kementerian berjumlah sebanyak 34.


  • 12 Mei 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 613 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya