Walikota Jaya Negara Terima Studi Tiru BNN RI
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Toton Rasyid berserta jajarannya di kantor Walikota Denpasar pada Kamis, (13/6).
Kehadiran perwakilan BNN RI ini ke Kota Denpasar terkait agenda studi tiru pelaksanaan penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). Dalam kesempatan tersebut turut mendampingi Walikota yakni, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, AA. Gde Risnawan dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, serta perwakilan OPD lainnya.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyambut baik dan mengucapkan selamat datang kepada Toton Rasyid beserta jajarannya di Kota Denpasar. “Terima kasih kepada seluruh jajaran BNN RI yang telah memilih Kota Denpasar sebagai lokasi studi tiru dalam pelaksanana penilaian IKK,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut Walikota Jaya Negara menyampaikan, IKK merupakan indikator Reformasi Birokrasi yang mengukur kualitas kebijakan pemerintah. Pelaksanaan ini mengukur kualitas kebijakan, dari proses pembuatan kebijakan, agenda, formulasi, implementasi disertai evaluasi.
“Tentunya dari pertemuan ini diharapkan dapat menajamkan lagi kolaborasi signifikan antara Pemerintah Kota Denpasar dengan BNN, terutama terkait upaya – upaya mengantisipasi penyalahgunaan Narkotika di Kota Denpasar” ujar Walikota Jaya Negara.
Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Toton Rasyid mengucapkan terima kasih atas pertemuan yang dapat dilaksanakan kali ini bersama Walikota Denpasar.
Dipilihnya Pemkot Denpasar sebagai lokasi studi tiru, tidak terlepas dari Peringkat IKK Tertinggi yang diraih Pemkot Denpasar untuk Pemerintah Daerah di Tahun 2023 berdasarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Kami berharap studi tiru ini dapat memberikan manfaat, masukan dan arahan serta bimbingan dari jajaran Pemkot Denpasar terkait penilaian IKK. Tentu pada akhirnya tujuannya dapat memberikan output yang maksimal ke publik dan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi menjelaskan, penilaian mandiri IKK oleh seluruh instansi pemerintah dilaksanakan dalam periode waktu 2 tahun sekali, yakni Tahun 2021- tahun 2023 dan tahun 2025 nanti.
“Partisipasi pengukuran IKK oleh instansi pemerintah diawali melalui penilaian mandiri oleh setiap instansi pemerintah disertai bukti dukung. Selanjutnya dinilai oleh LAN, apakah penilaian sudah sesuai dan disertai bukti. LAN yang berperan sebagai instansi pengampu IKK yang digunakan sebagai dasar penilaian Reformasi Birokrasi di seluruh instansi pemerintah” Jelas Komang Lestari.
Berita Terkait Lainnya>
Relawan Madura Deklarasikan Dukungan untuk Koster-Giri dan Adi-Cipta
24 November 2024
313Giri Prasta Membangun Kabupaten Badung Melalui Digitalisasi & Inovasi
24 November 2024
263Desa Dalung di Badung All Out Dukung Adicipta dan Koster Giri
24 November 2024
362Tanggal 27 Nomor 2 yang Dituju, Koster-Giri Pastikan Adat, Budaya, dan Kearifan Lokal Bali Lestari
24 November 2024
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I