Bupati Gede Dana Perpanjang Jabatan 72 Perbekel
Bupati Karangasem I Gede Dana melantik 72 perbekel di Aula Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem Jalan Ngurah Rai Amlapura, Selasa (25/6).
Bupati menjanjikan akan menaikkan pemberian dana bagi hasil (DBH) untuk semua desa. Hadir menyaksikan pelantikan, Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa, Sekda I Ketut Sedana Merta, Kadis Pemerintahan Masyarakat dan Desa I Made Sugiarta, Kasat Intelkam AKP Moris, unsur BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se-Karangasem dan undangan lainnya.
Secara simbolis yang menandatangani naskah pelantikan, diwakili Perbekel Pertima, Kecamatan Karangasem I Gusti Ayu Biksuni dan Perbekel Bebandem I Gede Partadana.
Bertindak selaku saksi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia I Komang Agus Sukasena, dan Inspektur pada Inspektorat Daerah Ida Bagus Putu Suastika.
Bupati I Gede Dana mengatakan, dengan diperpanjangnya jabatan perbekel sehingga cukup lama menunggu adanya pemilihan. Biasanya di setiap pemilihan perbekel, terjadi gesekan di tingkat masyarakat bawah.
Perpanjangan jabatan 2 tahun agar tidak dipikirkan bagian enaknya saja. Tapi, pikirkan juga tantangannya agar pelananan kepada masyarakat jadi lebih baik.
“Kami nanti alokasikan DBH, rata-rata dapat kisaran Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, karena ada kenaikan pajak sekitar Rp 40 miliar,” jelas I Gede Dana.
Atas dasar itu, hendaknya perbekel terlebih dahulu membuat perencanaan penggunaan anggaran, sehingga nantinya anggaran tepat sasaran. "Hati-hati juga mengelola anggaran, berkoordinasi dengan camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," pintanya.
Hanya saja tidak semua perbekel menyambut semringah, perpanjangan jabatan 2 tahun tersebut. Perbekel Ngis, Kecamatan Manggis, I Ketut Catur Mertayasa mengaku dirugikan adanya perpanjangan jabatan. "Sebab saya jadi perbekel tahun 2022, sebenarnya masa jabatan berakhir 2028, setelah dapat perpanjangan 2 tahun jadinya berakhir 2030. Jika kembali menang di pilkel maka jabatannya bertambah 8 tahun, total menjabat 16 tahun," katanya.
Sedangkan sebelumnya, masa jabatan 6 tahun bisa tiga periode menjabat, total menjabat 18 tahun. "Ya karena undang-undang mengatur begitu masa jabatan 8 tahun, mesti tunduk," tambahnya.
Setelah masa jabatan yang diperpanjang ada berakhir tahun 2028, dan 2030. Perbekel Sukadana, Kecamatan Kubu I Gede Suardana dan Perbekel Tianyar Timur, Kecamatan Kubu I Ketut Wija, mengaku memulai menjabat tahun 2016, nantinya berakhir tahun 2030.
Berbeda dengan Perbekel Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem I Nengah Diarsa, menjabat sejak tahun 2020, akan berakhir 2028. "Saya baru satu periode menjabat," kata Diarsa.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
268Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
321Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
369Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I