Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Bupati Sanjaya Hadiri Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Tabanan, Terkait Persetujuan 3 Ranperda

  • 07 Juli 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 373 Pengunjung

Wujud sinergitas eksekutif dan legislatif, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kembali hadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 tentang Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pansus I serta Pansus II DPRD Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan terkait penyampaian 3 Ranperda, Jumat (5/7).

Sanjaya sampaikan pendapat akhirnya dalam rangka persetujuan bersama terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut. Dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga, Rapat Paripurna tersebut turut diikuti oleh Wakil Bupati Tabanan, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para asisten Setda, Pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Tabanan, Jajaran Pimpinan Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, para Camat se-Kabupaten Tabanan, para Jurnalis beserta undangan terkait lainnya.

Melalui sambutannya, Sanjaya menyambut baik disetujuinya ke-3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah tersebut meliputi; Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Tabanan tahun 2025-2045.

“Kami selaku Kepala Daerah sebagai pemrakarsa rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan, karena rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan kepada DPRD melalui program pembentukan peraturan daerah sebagai amanat Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah berjalan sebagaimana mestinya serta dilaksanakan melalui tahapan dan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujar Sanjaya.

Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, setelah persetujuan bersama rancangan peraturan daerah ini, maka tahapan berikutnya akan disampaikan ke pemerintah Provinsi Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali. Sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka kerjasama DPRD dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah senantiasa harus terus ditingkatkan. Melalui rapat paripurna ini, Sanjaya ucapkan terimakasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini dan berharap agar terus kita tingkatkan sebagai pengabdian bersama untuk terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM).

Lebih lanjut, I Putu Eka Putra Nurcahyadi selaku Ketua Panitia khusus I DPRD Kabupaten Tabanan yang telah mengkaji terkait Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta  RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045, menyebutkan bahwa DPRD melalui fraksi-fraksi dan Komisi-komisi DPRD, sepakat dan setuju untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah dan agar betul-betul dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang diinginkan, sehingga dapat mendukung Visi Kabupaten Tabanan.

Di kesempatan yang sama, I Made Sugiarta, selaku Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan yang telah melakukan kajian terhadap Ranperda tersebut, sampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan TA. 2023 oleh BPK RI karena memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Opini ini sudah diperoleh sebanyak 10 (sepuluh) kali berturut-turut, hal ini merupakan prestasi yang membanggakan untuk kita semua dan harus tetap dipertahankan,” ujarnya.


  • 07 Juli 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 373 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya