Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Walikota Jaya Negara Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD di Kota Denpasar

  • 13 Juli 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 363 Pengunjung

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan perbekel dan badan permusyawaratan desa (BPD) di Kota Denpasar yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, Selasa (9/7).

Tercatat 27 perbekel dan 231 BPD dikukuhkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan adanya pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan ini, seluruh perbekel dan BPD di Kota Denpasar mendapat tambahan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Dandim 1611 Badung Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, Forkopimda Kota Denpasar, dan Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana. Hadir pula Ketua TP PKK Kota Denpasar Ny, Sagung Antari Jaya Negara, Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua Gatriwara Kota Denpasar Ny. Purnawati Ngurah Gede serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Walikota Jaya Negara mengatakan, penyesuaian masa jabatan perbekel dan BPD ini bukan hanya formalitas, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini hendaknya dimaknai sebagai awal yang baik untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara lebih optimal.

“Perbekel dan BPD diharapkan mampu mengemban tugas dengan sebaik-baiknya, menjaga integritas, serta senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat. Hal penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang telah ditetapkan bersama,” ujarnya

Jaya Negara mengingatkan, ke depan, permasalahan yang dihadapi Kota Denpasar akan semakin bertambah. Perbekel dan BPD memiliki peran yang sangat strategis, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karenanya, dibutuhkan kemampuan dan kearifan untuk dapat mengelola pembangunan dimasa depan tanpa harus kehilangan modal dasar budaya yang membentuk jati diri Kota Denpasar dengan berlandaskan semangat Vasudhaiva Kutumbakam.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar I Wayan Budha menjelaskan, dengan ditetapkannya UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menghadirkan dinamika pada pemerintahan desa. Jabatan perbekel/kepala desa serta BPD yang semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun sehingga diperlukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan anggota BPD dengan Keputusan Walikota Denpasar.

Dikatakan Budha, pada kali ini 27 perbekel dan 231 BPD turut dikukuhkan dan diserahkan SK-nya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 39 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun.


  • 13 Juli 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 363 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya