Bang-Ipat Menang Telak dan Koster-Giri Unggul di Pilkada Jembrana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menetapkan hasil resmi perolehan suara Pilkada Serentak 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, Kamis (5/12).
Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat), menang telak dengan perolehan 106.119 suara atau 61,89 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 1, I Nengah Tamba dan Made Suardana (Tamba-Dana), memperoleh 65.345 suara atau 38,11 persen. Bang-Ipat unggul di seluruh kecamatan di Jembrana, sedangkan Tamba-Dana hanya menang di lima desa, yaitu Pengeragoan, Air Kuning, Loloan Barat, Banyubiru, dan Kaliakah.
Untuk Pilgub Bali, pasangan nomor urut 2 Wayan Koster-Giri berhasil meraih 97.402 suara atau 57 persen, mengalahkan nomor urut 1 I Made Muliawan Arya alias De Gadjah-Putu I Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang memperoleh 72.468 suara atau 43 persen. Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan ada beberapa koreksi administrasi yang ditemukan dalam proses rekapitulasi, seperti kesalahan pencatatan pemilih di beberapa TPS di Kecamatan Jembrana dan Negara. Namun, kesalahan tersebut tidak mempengaruhi hasil akhir. "Kami sudah melakukan koreksi dan mencatatnya dalam formulir kejadian khusus. Kesalahan ini murni administratif dan tidak berdampak pada perolehan suara," ujar Adi Sanjaya kepada awak media, Kamis.
KPU Jembrana juga mencatat tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 hanya mencapai 71,26 persen untuk Pilgub dan 71,23 persen untuk Pilbup. Angka ini jauh di bawah target 80 persen, bahkan lebih rendah dibandingkan capaian 77,8 persen pada Pilkada 2020. "Untuk tingkat provinsi, target partisipasi 75 persen juga tidak tercapai. Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih," tambah Adi Sanjaya.
Setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten selesai, KPU Jembrana akan melanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pilgub. Sementara itu, hasil Pilbup sudah ditetapkan dan tinggal menunggu buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Jika tidak ada sengketa, penetapan hasil akhir akan dilakukan dalam tiga hari setelahnya," tandas Adi Sanjaya.
Berita Terkait Lainnya>
Bisa Kurangi Masalah Hukum, Gubernur Koster Siapkan Perda untuk Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Buleleng
20 April 2025
320Kebijakan Gubernur Koster Tepat, Larangan Plastik Kresek Dulu Ditolak dan Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri
20 April 2025
266Giri Prasta Apresiasi Sinergi KPID Provinsi Bali dalam Upaya Mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah
20 April 2025
368WTP 11 Kali Berturut-turut, Gubernur Koster: Administrasi Pemprov Bali Lengkap, Transparan, Akuntabel dan Berkualitas
20 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I