Ketut Trina Utama Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Lewat PAW
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng resmi menetapkan Ketut Trina Utama sebagai anggota baru melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan Tahun 2024-2029.
Ketut Trina Utama, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, menggantikan Gede Supriatna yang mengundurkan diri dari jabatannya. Prosesi pelantikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Sidang Utama DPRD, pada Senin (9/12).
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, memimpin rapat tersebut dan menyampaikan bahwa pelantikan Ketut Trina Utama telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 901/01-A/HK/2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD. Surat tersebut ditetapkan pada 18 November 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mengucapkan selamat kepada Ketut Trina Utama atas amanah barunya, dan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mampu beradaptasi dengan dinamika kerja di lingkungan DPRD Kabupaten Buleleng. “Semoga beliau dapat bekerja keras, cerdas, fokus, tulus, dan lurus, sehingga mampu meningkatkan kinerja DPRD serta berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Buleleng,” ujar Pj. Lihadnyana.
Selain itu, Pj. Lihadnyana juga menyampaikan penghargaan kepada Gede Supriatna atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD. Pihaknya menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi elemen kunci dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang partisipatif, akuntabel, dan responsif. “Tantangan ke depan semakin berat, baik karena dinamika global maupun nasional yang memengaruhi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah harus diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” imbuhnya.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Berita Terkait Lainnya>
Bisa Kurangi Masalah Hukum, Gubernur Koster Siapkan Perda untuk Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Buleleng
20 April 2025
319Kebijakan Gubernur Koster Tepat, Larangan Plastik Kresek Dulu Ditolak dan Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri
20 April 2025
265Giri Prasta Apresiasi Sinergi KPID Provinsi Bali dalam Upaya Mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah
20 April 2025
367WTP 11 Kali Berturut-turut, Gubernur Koster: Administrasi Pemprov Bali Lengkap, Transparan, Akuntabel dan Berkualitas
20 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I