Anom Gumanti: RTRW Baru Atur Penegasan Zonasi dan Sanksi Jika Dilanggar
Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menegaskan, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan ke DPRD Badung akan membahas penyesuaian-penyesuaian. Karena itu, penyesuaian-penyesuaian RTRW ini sekarang dilakukan sesuai dengan aturan di atasnya.
Hal tersebut diungkapkannya seusai memimpin rapat paripurna DPRD Badung untuk membahas RTRW Badung tahun 2025-2045. “Tadi Bupati juga sudah memberikan penjelasan di rapat paripurna,” tegasnya.
Ditanya tentang apa yang berubah nantinya dibandingkan dengan RTRW yang sudah ada saat ini, Anom Gumanti menegaskan, yang jelas secara substantif secara umum pertama ada penegasan-penegasan terutama masalah RTRW, kemudian yang kedua adalah zonasi yang berhubungan langsung dengan peruntukan-peruntukan.
Hal itu, ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut, ada ketegasan dan kemudian ada penegakan-penegakan hukum ketika itu dilanggar. Itu secara umum yang ada di dalam RTRW yang baru. Tadi sudah dijelaskan, wilayah pengembangan Badung ada tiga yakni Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan. Di mana wilayah yang bisa dieksplor untuk kepentingan pariwisata akan dibahas dan dijelaskan dalam RTRW. Artinya tidak ada fleksibelitas, tegas karena dasar hukumnya juga jelas dan tegas.
Terkait dengan kebijakan pengurangan kemasan air minum berbahas plastik seperti yang sudah dilakukan Pemprov Bali, Anom Gumanti menyatakan, pihaknya masih mencari metode lain selain air dalam kemasan yang tentu saja ramah lingkungan. Jika air minum itu dikemas dengan kertas, katanya, apakah aman apakah higienis apakah tahan lama. Itu dipikirkan dulu.
Untuk sementara, volume dari kita bicara masalah hanya kemasan air minum yang ada. Satu air minum dalam kemasan gampang diminum, gampang dibersihkanlah., Kedua dipakai daur ulang. Yang sangat bermasalah adalah kantong plastik atau tas kresek. Itu yang agak sulit kadang-kadang membersihkan hal seperti itu karena di dalamnya ada sampah. dan masyarakta kita juga belum begitu memahami masalah memilah sampah itu, Ini perlu edukasi ke masyarakat.
Ditanya apakah Badung akan mengikuti ketentuan provinsi terkait kewajiban menggunakan tambler. Anom Gumanti menyatakan akan melihat dulu sejauhmana kebutuhan kita. Jadi misal contoh itu kita berlakukan kepada siswa, apakah tidak memberatkan bagi orangtuanya. Tambler yang bagus berapa, bagiaman orangtua. Ini harus dipikirkan dulu, bukan kita menolak tetapi kita melakukan evaluasi dulu di lapangan. kalau ini bisa dilaksanakan alngkah naiknya diterapkan dan akan meburangi sampah plastik.
Berita Terkait Lainnya>
Bisa Kurangi Masalah Hukum, Gubernur Koster Siapkan Perda untuk Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Buleleng
20 April 2025
314Kebijakan Gubernur Koster Tepat, Larangan Plastik Kresek Dulu Ditolak dan Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri
20 April 2025
263Giri Prasta Apresiasi Sinergi KPID Provinsi Bali dalam Upaya Mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah
20 April 2025
364WTP 11 Kali Berturut-turut, Gubernur Koster: Administrasi Pemprov Bali Lengkap, Transparan, Akuntabel dan Berkualitas
20 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I