Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Rampungkan Ranperda RTRW 2025-2045, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Apresiasi Bupati Giri Prasta

  • 18 Februari 2025
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 283 Pengunjung

Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum (PU)-nya memberikan apresiasi kepada Pemkab Badung beserta jajaran karena telah mampu merampungkan Ranperda RTRW 2025-2045.

Hal itu diungkapkan fraksi terbesar di DPRD Badung tersebut melalui jurubicaranya Bima Nata pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (11/2). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Gusti Anom Gumanti bersama tiga wakilnya yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta. Hadir juga Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama Wabup Ketut Suiasa, perwakilan Forkopimda, Sekda IB Surya Suamba, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta ratusan undangan lainnya.

Ranperda RTRW 2025-2045 tersebut, ujar Bima Nata, disampaikan oleh Bupati Badung pada pembukaan sidang paripurna kedua masa sidang pertama DPRD Badung pada 7 Februari 2025 yang lalu. “Kami Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi yang tinggi,” tegas Bima Nata yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung tersebut.

Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan sudah mencermati dan mempelajari secara teliti dan seksama Ranperda RTRW 2025-2045 tersebut. Karena itu, fraksi ini pun menyampaikan sejumlah tanggapan.

Dia menilai, ruang adalah komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak ada pembaruan yang bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan Nangun Sat Kerti Loka Bali.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pembangunan di daerah Bali berkembang sangat pesat. Ini berpotensi mengganggu kualitas lingkungan, sosial dan budaya, serta perkembangan antarwilayah yang tidak seimbang. Karena itu, Pemkab Badung perlu hadir untuk mencegah timbulnya dampak yang lebih besar,” tegasnya.

Dikatakan, Perda Kabupaten Badung Nomor 26 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Badung tahun 2013-2033 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan hukum saat ini. Dengan demikian, perlu diadakan pembaruan dengan peraturan yang baru yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini yang lebih relevan dan adaptif.

Untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, serta untuk pemanfaatan ruang dalam pengembangan wilayah bagi masyarakat, pemerintah dan swasta, ungkap Bima Nata, Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Ranperda RTRW Kabupaten Badung tahun 2025-2045 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat evaluasi oleh Gubernur Bali.

Fraksi PDI Perjuangan berharap pemerintah bisa bersikap tegas termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar baik itu sanksi administrastif, penghentian kegiatan sampai ke penutupan lokasi dan memulihkan kembali fungsi ruang. “Hadirnya peraturan daerah ini diharapkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib dan berkelanjutan,” tegasnya.


  • 18 Februari 2025
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 283 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya