Optimalisasi Penanganan Sampah, Pemkot Denpasar Operasikan PDU
Pemkot Denpasar terus melakukan optimalisasi penanganan sampah rumah tangga hingga tingkat desa secara terpadu. Pada Rabu (26/2).
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meninjau langsung proses daur ulang sampah berbasis masyarakat di Pusat Daur Ulang (PDU) Padangsambian Kaja, yang berlokasi di Gang Batu Sunia, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat.
Dalam kunjungan ini, Walikota Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa. Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Denpasar, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, telah memiliki PDU Padangsambian Kaja, yang dikelola langsung oleh pemerintah (DLHK).
“Fasilitas ini berfokus pada pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah desa secara terpadu, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan mendukung program pengelolaan sampah berbasis masyarakat. PDU ini mengolah sampah organik dan non-organik dengan metode ramah lingkungan serta teknologi modern, seperti produksi media tanam, budidaya maggot, pembuatan pelet kayu, serabut kelapa, dan paving block,” ujar Jaya Negara saat meninjau kegiatan daur ulang di lokasi.
Sampah organik diolah menjadi media tanam yang diberikan kepada para masyarakat. Sebagai uji coba, area sekitar PDU telah ditanami berbagai bibit sayuran dan buah-buahan, yang menunjukkan hasil pertumbuhan yang baik.
Sementara itu, sampah non-organik diolah menjadi produk bernilai guna, seperti paving block, yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa. “Upaya ini tidak hanya membantu mengurangi volume sampah, tetapi juga berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan serta nantinya peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Langkah seperti ini dinilai efektif dalam mendukung pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Denpasar,” tambah Jaya Negara.
Kepala DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan, PDU Padangsambian Kaja menerima sampah yang masuk sudah terpilah sesuai Perda 8/2023. Hal ini akan memudahkan proses daur ulang dan meningkatkan efisiensi pengolahan sampah.
“Saat ini, kapasitas pengolahan sampah di PDU baru mencapai 15 ton per hari dan terus diupayakan peningkatan volume sampah yg diolah. Jika masyarakat dapat memilah sampah dengan benar dari rumah tangga, kapasitas pengolahan bisa meningkat menjadi 25 hingga 50 ton per hari. Jika seluruh masyarakat disiplin dalam memilah sampah, PDU ini diyakini mampu mengolah hingga 50 ton per hari, sesuai dengan kapasitas maksimal mesin yang tersedia,” jelasnya.
Selain itu, sebanyak 50 pekerja dan pengawas terlibat dalam operasional harian PDU Padangsambian Kaja untuk memastikan pengolahan sampah berjalan dengan optimal.
Berita Terkait Lainnya>
Bisa Kurangi Masalah Hukum, Gubernur Koster Siapkan Perda untuk Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Buleleng
20 April 2025
314Kebijakan Gubernur Koster Tepat, Larangan Plastik Kresek Dulu Ditolak dan Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri
20 April 2025
263Giri Prasta Apresiasi Sinergi KPID Provinsi Bali dalam Upaya Mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah
20 April 2025
364WTP 11 Kali Berturut-turut, Gubernur Koster: Administrasi Pemprov Bali Lengkap, Transparan, Akuntabel dan Berkualitas
20 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I