Anom Gumanti Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Raperda RTRW Badung 2025-2045
Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menghadiri rapat koordinasi strategis bersama Pemkab Badung yang diwakili Sekda Ida Bagus Surya Suamba (21/4).
Rapat ini bertujuan untuk membahas penetapan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045. Rapat koordinasi juga dihadiri pimpinan dan alat kelengkapan DPRD, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Badung, Kepala Bagian Hukum Setda Badung, serta jajaran teknis lainnya. ACara berlangsung di ruang rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung.
Politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut mengungkapkan, berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, penetapan hasil evaluasi pasca persetujuan bersama dengan bupati harus dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD. “Penetapan ini adalah bentuk akuntabilitas politik dan administratif DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi. Setelah rapat ini, kami akan segera menerbitkan surat keputusan pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan,” tegasnya.
Beberapa poin teknis yang disepakati dalam rapat ini antara lain adalah sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis, serta penyempurnaan narasi kebijakan spasial. Semua ini akan dimasukkan ke dalam naskah akhir Raperda RTRW sebelum proses pengesahan resmi oleh DPRD.
Penetapan RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 diharapkan menjadi pijakan yuridis dan teknokratik dalam upaya mewujudkan penataan ruang wilayah yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat Badung di masa depan.
Sekda Ida Bagus Surya Suamba mewakili Bupati Badung menyatakan, rapat ini untuk menindaklanjuti evaluasi yang telah disampaikan oleh Gubernur Bali. Penetapan hasil evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum raperda disahkan menjadi peraturan daerah. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bali harus ditindaklanjuti dan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025. Dengan demikian, batas akhir penetapan adalah 24 April 2025.
Dalam forum tersebut, Sekda Surya Suamba menjelaskan, penyempurnaan substansi Raperda RTRW mencakup sinkronisasi struktur ruang, penajaman pola ruang, serta harmonisasi dengan kebijakan penataan ruang di tingkat nasional dan provinsi. Disampaikan, RTRW 2025–2045 harus menjadi fondasi arah pembangunan Badung yang inklusif, berdaya saing, serta berkelanjutan.
Berita Terkait Lainnya>
Dikunjungi Wawali Arya Wibawa, Pasar Murah Bersubsidi Dipastikan Geliatkan Ekonomi di Banjar Kertasari
23 April 2025
320Pimpin Upacara HUT Gianyar, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Bali
23 April 2025
319Wayan Koster Torehkan Tinta Pengabdian di Pura Kawitan Kayuselem Songan
23 April 2025
244Wawali Arya Wibawa Buka “Ten Rounds Musik in The Ring”
22 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I