Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Muncul Debt Collector, Rai Wirajaya : OJK Jangan Main Mata

  • 29 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 721 Pengunjung

Anggota Komisi XI DPR-RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya secara lugas meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menindak tegas alias memberikan sanksi berupa teguran hingga pembekuan operasional kepada Leasing atau Finance pengguna jasa Debt Collector dalam penyelesaian perselisihan dengan dibitur.

“OJK harus mengambil tindakan tegas bagi lembaga keuangan yang menggunakan pihak ketiga, seperti Debt Collector dalam menyelesaikan perselisihan dengan debiturnya. OJK jangan seperti orang main mata. Satu mata dibuka, satunya lagi ditutup,” kata Rai Wirajaya, melalui sambungan selulernya di Denpasar, Senin (26/7/2021)

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tanggal 6 Januari 2020 bersifat final dan mengikat. Mekanisme eksekusi jaminan Fidusia dalam penarikan kendaraan debitur berubah secara hukum dan harus melalui Ketetapan Pengadilan.

“Intinya, tidak dibenarkan hal itu dilakukan oleh Lembaga Keuangan apalagi Debt Collector. Debt Collector itu cikal bakal tumbuhnya premanisme, ingat itu,” tegasnya.

Dalam putusan MK diuraikan, tidak lagi memungkinkan atau diijinkan kreditur untuk mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia. Jika debitur keberatan menyerahkan objek menjadi jaminan ketika mengalami masalah penunggakan kredit, maka pihak Finance atau Leasing harus mengajukan permohonan eksekusi terlebih dahulu pada Pengadilan Negeri.

“Masyarakat harus faham, penyitaan jaminan Fidusia harus dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap,” pungkasnya.

Rai Wirajaya juga mengingatkan di tengah pandemi Covid-19 ini, ada kebijakan penundaan pembayaaran cicilan utang (relaksasi) bagi nasabah terdampak Covid-19. Artinya, Finance atau Leasing untuk berhenti sementara melakukan penagihan utang ke nasabah, hingga situasi kembali memungkinkan.


  • 29 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 721 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya