Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

PPKM Jawa – Bali Diperpanjang, Gubernur Bali Keluarkan SE No. 13

  • 04 Agustus 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 1014 Pengunjung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali. PPKM Level 4 itu diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

Tegak lurus dengan keputusan tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster segera merespon dengan  mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa (3/7/2021).

Dalam SE Gubernur yang diterima oleh Tribun Bali, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Gubernur Koster beralasan bahwa penerbitan SE 13 Tahun 2021 dikarenakan kasus baru Covid-19 masih cukup tinggi sebagai akibat dari semakin cepat dan ganasnya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali. Melihat penularan yang masih tinggi ini, Gubernur Koster meminta kepada semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jiwa masyarakat.

"Dalam SE 13 tahun 2021 Gubernur Koster memutuskan memperpanjang SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," jelas Gubernur Koster.

Sebagaimana diketahui, dalam perkembangan penularan Covid-19 Senin (2/8/2021) tercatat 1.044 orang dinyatakan terkonfirmasi positif. Dari jumlah tersebut 859 orang melalui transmisi lokal, 182 orang melalui pelaku perjalanan dalam negeri dan 3 orang melalui pelaku perjalanan luar negeri. Pasien yang dirawat dinyatakan sembuh sebanyak 770 orang dan 47 pasien dinyatakan meninggal dunia. Secara kumulatif jumlah kasus di Bali telah mencapai 78.509 orang  dinyatakan sembuh sebanyak 63.367 orang (80,71%), meninggal dunia 2.231 orang (2,84%). Kasus aktif hingga Senin 2 Agustus 2021 mencapai 12.911 orang (16,45%).

Untuk mempercepat penanganan Pandemi Covid-19 pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani yakni tenaga kesehatan, petugas pelayan publik dan lansia. Sementara masyarakat yang telah mendapatkan vaksin sebanyak 3.073.181 orang dan vaksin kedua baru mencapai 902.143 orang. Total vaksin yang sudah terdistribusikan mencapai 4.302.810 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 610.935 dosis per Senin (2/8/2021) kemarin.

Secara umum, tidak ada yang berbeda antara SE 13 Tahun 2021 dengan SE sebelumnya. Koster mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran bagi sektor esensial dan non-esensial dalam SE Gubernur terbaru tersebut. Salah satunya yakni, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita

Kemudian, ia menyebutkan bahwa sektor non esensial seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Sementara untuk, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat pihaknya mengizinkan untuk dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

 

 


  • 04 Agustus 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 1014 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya