Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Menteri PPPA: Kesulitan Ekonomi Jadi Modus Utama Munculnya Korban TPPO

  • 05 Agustus 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 923 Pengunjung

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, kesulitan ekonomi sering menjadi modus utama munculnya korban-korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi pandemi Covid-19 saat ini telah memperparah tren TPPO karena banyaknya orang yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Krisis ekonomi yang muncul sebagai dampak pandemi Covid-19 membuat kemiskinan meningkat, sedangkan kemiskinan itu sendiri merupakan salah satu akar masalah TPPO. Kesulitan ekonomi adalah modus utama iming-iming yang diberikan kepada korban TPPO," ujar Bintang dikutip dari siaran pers, Senin (2/8/2021).

Lebih parah lagi, kata dia, TPPO juga banyak yang menjerat anak-anak dan keluarga. Dengan demikian Bintang menilai, untuk menekan bahaya TPPO tidak hanya aturan dan kebijakan saja yang dibutuhkan tetapi juga sinergi, kolaborasi, dan gerakan dari tingkat keluarga.

"Anak-anak dan keluarganya seringkali diiming-imingi dengan kehidupan yang lebih sejahtera. Terkadang, para pelaku memanfaatkan kerentanan-kerentanan seperti kemiskinan atau keluarga yang terlilit utang sehingga mereka merasa tidak punya pilihan lain," kata Bintang.

Bintang mengatakan, salah satu faktor yang membuat seseorang terjerat TPPO adalah pemutusan hubungan kerja. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebutkan, saat ini terdapat 9,30 persen atau 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19. Mereka yang kehilangan pekerjaan, kata dia, memutuskan untuk mengambil dana pinjaman yang berujung pada ketergantungan utang atau menerima pekerjaan yang tidak menguntungkan, dan dalam situasi tereksploitasi.

Bintang menambahkan, saat ini pemerintah sudah memiliki sejumlah kebijakan, aturan, dan program untuk menanggulangi permasalahan TPPO. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai payung hukum, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) yang dipayungi Perpres Nomor 22 Tahun 2021. Termasuk juga sedang disusunnya Rencana Aksi Nasional (RAN) 2020-2024 dan Rencana Aksi Daerah (RAD) 2020-2024 GT PP TPPO.

Apalagi berdasarkan data International Labour Organization (ILO) pada 2020 lebih dari 40 juta orang di dunia menjadi korban TPPO, dan 1 dari 4 korban tersebut adalah anak-anak. “Penting bagi kita untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya menekan angka kasus-kasus TPPO di masyarakat," kata dia. Menurut dia, tidak hanya melalui produksi berbagai aturan dan kebijakan di tingkat nasional tetapi juga perlu gerakan masif dari tingkat keluarga untuk terus menyosialisasi dan edukasi tentang bahaya TPPO.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri PPPA: Kesulitan Ekonomi Jadi Modus Utama Iming-iming kepada Korban TPPO", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/02/13442611/menteri-pppa-kesulitan-ekonomi-jadi-modus-utama-iming-iming-kepada-korban


  • 05 Agustus 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 923 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya