KemenPPPA Janji Bantu Asuh Anak Ditinggal Ortu Akibat Covid19
KemenPPPA berjanji untuk membantu proses asuh anak ditinggal Orang tuanya akibat pandemi Covid19.
“Kami akan pastikan anak-anak itu tetap terlindungi dan hak-haknya dapat terpenuhi,” ungkap Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Sabtu 7 Agustus 2021.
Bantuan proses asuh anak ditinggal Ortu akibat covid19 itu kata dia, sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, setiap anak berhak untuk diasuh orang tuanya sendiri.
Kecuali jika ada alasan atau aturan hukum sah menunjukkan, pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Hanya saja, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan KPPPA Rohika Kurniadi Sari mengatakan, belum bisa mengimplementasikan bantuan asuh anak itu, salah satu kendalanya yakni ada di pendataan.
“Masih belum dibangun sistem, kalau ditanya berapa sih? Belum ada, masih koordinasi dengan 34 provinsi untuk mengawal data ini semua,” ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi protokol dan implementasi pengasuhan itu pekan depan.
“Minggu depan sosialisasi bantuan pengasuhan. Kalau sudah sosialisasi tahu tugasnya baru kita kapasitaskan. Kita tidak target waktu implementasi. Sesegera mungkin,” ujarnya.
Implementasi itu akibat covid19 itu juga akan melibatkan psikolog dan konselor memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak terdampak.
Selain itu, psikolog dan konselor juga akan membantu menentukan pengasuh untuk anak-anak penyintas.
“Ada 189 layanan pusat pembelajaran keluarga di dalamnya ada psikolog. Ketika tidak ada psikolog mereka punya supervisor psikolog masih konselor belum psikolog,” sebutnya.
Berdasarkan data Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, sebanyak 166 anak yatim piatu dan yatim atau piatu akibat covid19 di Jawa Timur. Selain di Jatim, di Yogyakarta juga tercatat sebanyak 150 anak mengalami hal serupa.
Bantuan dimaksud KemenPPPA itu adalah memastikan anak tetap memiliki pengganti orang tua.
Sehingga, tetap mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan pendidikan, dan perlindungan, termasuk mendapatkan dukungan pembiayaan hidup dan pemenuhan hak anak lainnya.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
266Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
318Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
367Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I